Jabarpos.id – Dunia investasi digital di Indonesia tengah bersiap menyambut babak baru yang lebih inklusif bagi umat Muslim. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) memberikan sinyal kuat mengenai potensi hadirnya regulasi dan fatwa khusus yang akan melegitimasi status halal pada jenis aset kripto tertentu. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para investor yang ingin terjun ke pasar aset digital tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.
Meskipun saat ini belum ada fatwa tunggal yang membakukan seluruh jenis aset kripto, DSN MUI telah memetakan kriteria ketat mengenai aset digital apa saja yang layak masuk dalam koridor ekonomi syariah. Fokus utamanya terletak pada keberadaan aset dasar (underlying asset) yang nyata serta kejelasan kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan agama.
Wakil Bendahara DSN MUI, M Gunawan Yasni, mengungkapkan bahwa terdapat dua kategori utama yang memiliki peluang besar untuk mendapatkan sertifikasi syariah. Kategori pertama adalah Real World Asset (RWA). Aset jenis ini merupakan token digital yang dijamin atau didukung langsung oleh aset fisik di dunia nyata yang memiliki nilai ekonomi serta status halal.
Also Read
Sebagai contoh, Gunawan menyebutkan bahwa komoditas emas atau aset properti seperti gedung komersial dapat dijadikan basis RWA. Selama operasional dari aset fisik tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam, maka tokenisasi dari aset tersebut dapat dianggap sah secara syariah. Hal ini memberikan transparansi karena pembeli token memiliki hak atas aset nyata yang mendasarinya.
Kategori kedua yang tidak kalah menarik adalah tokenisasi dari instrumen keuangan syariah yang sudah diakui secara regulasi. Salah satu skema yang tengah digodok oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan adalah tokenisasi Sukuk Negara Valas. Selama ini, Sukuk Negara biasanya memiliki nilai nominal yang sangat besar, sehingga sulit dijangkau oleh investor ritel. Dengan teknologi tokenisasi, surat berharga negara berbasis syariah ini dapat dipecah menjadi unit-unit kecil yang lebih terjangkau oleh masyarakat luas melalui platform digital.
Namun, DSN MUI menegaskan bahwa label "halal" tidak bisa diberikan begitu saja. Ada syarat infrastruktur yang harus dipenuhi agar ekosistem kripto syariah ini berjalan sehat. DSN MUI menginginkan mekanisme perdagangan kripto syariah di Indonesia mengadopsi standar Self-Regulatory Organization (SRO) seperti yang diterapkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Artinya, harus ada lembaga kustodian untuk menjaga aset dan lembaga kliring untuk menjamin penyelesaian transaksi. Keberadaan infrastruktur ini sangat krusial guna memastikan hak kepemilikan investor terlindungi dan transaksi berjalan dengan aman. Saat ini, DSN MUI telah menyiapkan draf kajian internal dan tinggal menunggu permohonan resmi dari OJK untuk meresmikan fatwa tersebut ke dalam sidang pleno.






