Antam Bakal Kelola Tambang Emas Baru

Author Image

Endang Wulansari

26 Oktober 2026, 04:04 WIB

Jabarpos.id – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi telah menutup seluruh operasional tambang emas milik PT Kristalin Eka Lestari. Langkah tegas ini diambil di kawasan seluas 275,36 hektare yang terletak di Distrik Makimi, Nabire, Papua Tengah. Penutupan ini dilakukan guna memastikan seluruh lahan tambang tersebut kembali berada di bawah kendali penuh negara.

Rencana besar pemerintah setelah pengambilalihan lahan ini adalah menyerahkan pengelolaan kawasan tersebut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Melalui skema ini, PT Antam diharapkan tidak hanya berperan sebagai operator tambang, tetapi juga sebagai investor utama yang akan mengoptimalkan potensi kekayaan alam di tanah Papua tersebut.

Antam Bakal Kelola Tambang Emas Baru
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Proses penertiban ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin pada Kamis (22/10/2026). Dalam aksi penertiban tersebut, Menhan didampingi oleh jajaran pejabat tinggi negara, mulai dari Wakil Menteri Pertahanan Jenderal TNI Richard Tampubolon, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Gubernur Papua Tengah. Kehadiran para petinggi negara ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya penertiban ini tidak berjalan tanpa hambatan. Pihak berwenang melaporkan adanya perlawanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di lapangan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa tindakan hukum akan terus berlanjut demi menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.

Secara hukum, penutupan tambang ilegal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Sebelum tindakan penutupan dilakukan secara fisik, pemerintah telah mengambil langkah administratif dengan mencabut izin usaha pertambangan milik PT Kristalin Eka Lestari pada 12 Oktober 2026 lalu. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah menempuh prosedur hukum yang berlaku sebelum melakukan tindakan penertiban di lapangan.

Melalui langkah ini, pemerintah ingin mengirimkan pesan kuat bahwa kehadiran negara sangat nyata dalam menegakkan hukum di wilayah pelosok Indonesia. Selain untuk mengamankan pendapatan negara dari sektor pertambangan, pengalihan pengelolaan ke PT Antam diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Papua Tengah.

Dengan dikelolanya lahan seluas 275,36 hektare tersebut oleh BUMN, diharapkan standar operasional pertambangan menjadi lebih ramah lingkungan dan memberikan kontribusi ekonomi yang lebih terukur bagi daerah, sekaligus mengakhiri praktik tambang ilegal yang selama ini merusak ekosistem hutan di wilayah Nabire.

Related Post