Utang Pinjol Tembus Rp106 Triliun

Author Image

Endang Wulansari

5 November 2026, 15:04 WIB

Jabarpos.id – Industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau yang lebih akrab dikenal masyarakat sebagai pinjaman online (pinjol) menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat signifikan. Berdasarkan data terbaru, total outstanding atau nilai pinjaman yang sedang berjalan di industri ini telah menyentuh angka fantastis sebesar Rp106,48 triliun pada periode September 2026.

Angka tersebut mencerminkan lonjakan yang cukup tajam jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini tercatat mencapai 17,02 persen secara tahunan (year-on-year/YoY). Fenomena ini menunjukkan betapa besarnya ketergantungan masyarakat terhadap platform digital untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka secara cepat.

Utang Pinjol Tembus Rp106 Triliun
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yang juga merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ini tidak hanya terjadi di sektor konsumtif. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar dana tersebut juga mengalir ke sektor produktif.

"Salah satu penyaluran yang cukup menonjol adalah pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan catatan pertumbuhan sebesar 12,49 persen secara tahunan. Perkembangan ini sebenarnya mencerminkan peran penting platform pinjol dalam memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang selama ini mungkin sulit menjangkau perbankan konvensional," ujar Agusman dalam konferensi pers pasca Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (5/11/2026).

Namun, di balik angka pertumbuhan yang mengesankan tersebut, terdapat sinyal merah yang perlu diwaspadai oleh para pelaku industri dan regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kenaikan angka gagal bayar atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari. Saat ini, angka TWP90 berada di level 5,36 persen.

Angka ini menjadi perhatian serius karena telah melampaui ambang batas aman atau threshold yang ditetapkan oleh regulator, yakni sebesar 5 persen. Kenaikan tingkat kredit macet ini mengindikasikan adanya risiko kualitas pendanaan yang mulai memburuk di tengah masifnya penyaluran pinjaman.

Menanggapi situasi tersebut, Agusman menegaskan bahwa OJK akan terus memperketat pengawasan. Fokus utama regulator saat ini adalah memastikan industri pinjol tetap tumbuh secara sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Salah satu kunci utamanya adalah penguatan pada sisi manajemen risiko di setiap perusahaan penyelenggara.

"Kualitas pendanaan di industri P2P lending ini terus menjadi perhatian utama kami. OJK mendorong industri ini untuk memperkuat manajemen risiko agar pertumbuhan yang terjadi tetap berkualitas," tambahnya.

Selain masalah kredit macet, OJK juga tengah memantau ketahanan modal para penyelenggara. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 85 dari total 94 penyelenggara LPBBTI atau sekitar 90,43 persen perusahaan telah berhasil memenuhi persyaratan ekuitas minimal sebesar Rp12,5 miliar.

OJK berkomitmen untuk terus melakukan langkah pemantauan ketat, baik terkait kecukupan permodalan maupun tata kelola manajemen risiko. Langkah ini diambil guna melindungi konsumen serta menjaga stabilitas ekosistem keuangan digital di Indonesia agar tidak terganggu oleh lonjakan kredit macet yang tidak terkendali. Melansir laporan dari jabarpos.id, pengawasan ketat ini diharapkan mampu menyaring perusahaan pinjol yang tidak kredibel dari pasar.

Related Post