Belajar dari Kasus Binance Keamanan Kripto

Author Image

Endang Wulansari

6 November 2026, 04:31 WIB

<strong>Jabarpos.id – </strong> Insiden keamanan siber yang menimpa bursa kripto raksasa dunia, Binance, telah memicu perhatian serius dari otoritas keuangan di Indonesia. Menanggapi kegaduhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan tegas mengenai pentingnya penguatan sistem keamanan dan tata kelola teknologi informasi bagi seluruh pelaku industri aset digital di tanah air.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa Binance seharusnya menjadi alarm bagi seluruh penyelenggara perdagangan aset kripto. Menurutnya, insiden global tersebut menekankan betapa krusialnya pengendalian akses, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta efektivitas sistem pengawasan internal dalam sebuah perusahaan.

Belajar dari Kasus Binance Keamanan Kripto
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"OJK memandang bahwa kepercayaan masyarakat harus menjadi fondasi utama bagi pertumbuhan industri aset keuangan digital," ujar Adi dalam sebuah konferensi pers virtual pada Kamis (5/11/2026). Ia menambahkan bahwa meskipun insiden terjadi pada platform global, mitigasi risiko bagi industri di dalam negeri harus terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.

Adi juga menyoroti mekanisme mitigasi risiko yang diterapkan oleh Binance, yakni melalui Secure Asset Fund for Users (SAFU). Dana tersebut dikumpulkan dari sebagian biaya transaksi (trading fee) yang disimpan dalam dompet internal khusus untuk melindungi pengguna. Hal ini menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya memiliki cadangan dana darurat untuk menghadapi serangan siber.

OJK mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap tenang dalam menghadapi dinamika pasar kripto. Pesan utamanya adalah agar investor hanya melakukan transaksi melalui penyelenggara perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) yang telah resmi berizin dan berada di bawah pengawasan OJK. Langkah ini dianggap sebagai cara paling aman untuk meminimalisir risiko kehilangan aset.

Untuk menjamin keamanan konsumen, OJK telah memperketat aturan melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024. Aturan ini secara spesifik mengatur manajemen risiko dan keamanan sistem informasi. Salah satu poin krusialnya adalah kewajiban penyimpanan aset konsumen, di mana minimal 70% aset harus disimpan pada lembaga kustodian, sementara maksimal 30% boleh dikelola oleh pedagang itu sendiri.

Lebih lanjut, dari porsi 30% yang dikelola pedagang, setidaknya 70% wajib disimpan dalam cold storage (penyimpanan luring yang lebih aman) dan maksimal 30% di hot wallet. Terkait tanggung jawab hukum, Pasal 91 ayat 1 dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa pedagang wajib bertanggung jawab penuh jika terjadi kehilangan aset milik konsumen yang disimpan oleh mereka.

OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas tertinggi dalam pengawasan industri ini. Mekanisme penyelesaian kerugian akan dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan penyebab kehilangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan regulasi yang kuat, diharapkan industri kripto di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan aman.

Related Post