Jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang dalam proses menelaah proposal penerbitan Patriot Bond yang digagas oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Langkah ini diambil untuk memastikan instrumen investasi ini memenuhi semua persyaratan dan tata kelola yang baik.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa proses pengkajian melibatkan diskusi intensif dengan berbagai pihak terkait. Tujuannya adalah agar Patriot Bond dapat difasilitasi dengan optimal oleh OJK. "Tentu proses yang dilakukan adalah secara prudent secara governance yang baik sehingga juga seluruh persyaratan-persyaratan penuhi sesuai dengan kebutuhan yang berlaku," ujarnya usai Rakornas TPAKD di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Patriot Bond sendiri merupakan instrumen pembiayaan strategis berupa surat utang yang diterbitkan melalui mekanisme private placement. Artinya, obligasi ini tidak ditawarkan kepada masyarakat umum, melainkan langsung kepada sekelompok investor terpilih, seperti konglomerat dan kelompok usaha besar di Indonesia.
Dengan total emisi mencapai Rp 50 triliun, Patriot Bond menawarkan dua pilihan tenor, yaitu 5 dan 7 tahun. Kupon atau imbal hasil yang ditawarkan berada di level 2%. Mahendra menambahkan bahwa pihaknya masih perlu melihat perkembangan lebih lanjut untuk mengetahui apakah obligasi ini dapat meningkatkan kredit.




