Jabarpos.id – Sektor asuransi properti tengah bersiap memanfaatkan momentum dari berbagai insentif dan regulasi baru yang digulirkan pemerintah, termasuk kebijakan ekonomi dari pemerintahan Prabowo-Purbaya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menerbitkan sejumlah aturan untuk memperkuat ekosistem dan mengembangkan bisnis di industri jasa keuangan, termasuk perubahan skema co-payment menjadi risk sharing 5% untuk klaim asuransi kesehatan.
Christian Wirawan Wanandi, President Director Aswata, mengungkapkan bahwa regulasi OJK terkait skema klaim asuransi sangat positif. Menurutnya, aturan ini dapat membantu mengendalikan klaim asuransi sekaligus membuat penetapan premi menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Christian menambahkan bahwa dukungan regulasi dari otoritas dan stimulus ekonomi dari pemerintah diharapkan menjadi katalis bagi kinerja asuransi, terutama asuransi properti dalam memberikan perlindungan terhadap risiko bencana.
Dalam dialog bersama CNBC Indonesia, Christian memaparkan prospek dan tantangan ekspansi bisnis asuransi properti. Ia optimis bahwa dengan dukungan regulasi yang tepat dan kondisi ekonomi yang kondusif, sektor asuransi properti akan terus tumbuh dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.




