jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait dugaan kasus penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald. Kasus ini diduga merugikan para korban hingga mencapai angka fantastis, Rp200 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, memberikan pernyataan singkat terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini. Ia menyatakan bahwa OJK sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Kasusnya sedang kita dalami, karena sedang kita dalami kita mohon maaf tidak bisa sharing ya kepada teman-teman di media tapi pasti akan kita sampaikan pada kesempatan pertama bila sudah memungkinkan. Tapi sedang kita dalami," ujar Kiki, sapaan akrabnya, di Gedung A.A. Maramis, Rabu (21/1/2026).
Lebih lanjut, Kiki menyoroti kompleksitas pelarian dana hasil penipuan yang semakin canggih. Para pelaku memanfaatkan berbagai platform keuangan digital modern untuk menyembunyikan jejak mereka.
"Kemudian pelarian dana yang semakin kompleks, dialihkan ke virtual account, e-wallet, ke kripto, emas, e-commerce, dan aset online. Makanya kami juga tolong di-support dari bapak, ibu, rekan-rekan asosiasi, dari fintech, dan juga dari kripto, dan teman-teman blockchain juga, untuk bagaimana bersama-sama supaya industri ini juga tidak dianggap sebagai tempat pelarian yang tidak bisa dikejar," kata Kiki, dikutip jabarpos.id.
OJK menemukan bahwa sebagian besar pelarian dana ke aset kripto melibatkan aset kripto global yang tidak memiliki izin di Indonesia. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi OJK dalam melakukan penelusuran dan penindakan.
"Jadi, ya kita tau dan kita kuatkan peningkatan sistem kita supaya bisa nanganin lebih cepat gitu ya," pungkas Kiki. OJK berupaya memperkuat sistem pengawasan untuk menangani kasus-kasus serupa dengan lebih cepat dan efektif.





