Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menindak tegas praktik ilegal di pasar modal. Terbaru, satu tersangka berinisial SAS, yang merupakan Direktur Utama PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), diserahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah pada 28 Januari 2026. Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum dugaan manipulasi saham SWAT.
Sebelumnya, jabarpos.id melaporkan pada 13 Januari 2026, OJK telah menyerahkan tiga tersangka lain beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. Dengan demikian, total ada empat tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan "goreng saham" ini.

Berikut daftar nama tersangka yang ditetapkan OJK berdasarkan hasil penyidikan:
- SAS, Direktur Utama SWAT
- CKN, General Manager PT Sri Rejeki Isman Tbk
- SB, Pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk
- H, seorang wirausaha
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi transaksi dan pembentukan harga semu saham SWAT pada periode Juni hingga Juli 2018 di pasar reguler Bursa Efek Indonesia (BEI).
Para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Tujuannya adalah menciptakan ilusi harga saham SWAT yang menarik, sehingga memengaruhi keputusan investasi masyarakat.
Modus operandi yang dilakukan adalah merekayasa penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT dengan memanfaatkan rekening efek dan rekening bank pihak nominee, termasuk pegawai dan perusahaan cangkang. Rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh para tersangka sebagai beneficial owner untuk memperoleh penjatahan saham dan melakukan transaksi di pasar sekunder.
Transaksi melalui rekening efek pihak nominee ini memicu pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp 230.892.423.600 atau 13,3 persen. Pola transaksi ini diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.
Penyidik OJK menyimpulkan bahwa tindakan para tersangka melanggar Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Mereka terancam pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat.





