jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta mencengangkan terkait maraknya penipuan (scam) yang merugikan masyarakat Indonesia. Hingga 14 Januari 2026, tercatat 432.637 pengaduan yang diterima melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), dengan total kerugian mencapai Rp 9,1 triliun.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memblokir lebih dari 397.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas scam. "Dari total kerugian Rp 9,1 triliun, IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebesar Rp 432 miliar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, seperti dikutip jabarpos.id Minggu (22/2/2026).

Pulau Jawa menjadi wilayah dengan laporan scam tertinggi, mencapai lebih dari 303.000 kasus, disusul oleh Sumatera dan wilayah lainnya. Modus penipuan pun beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja (73.000 laporan), panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan kerja, hingga iming-iming hadiah.
OJK mengakui bahwa penanganan scam menghadapi tantangan besar, terutama lonjakan pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain. jabarpos.id mencatat, sebagian besar laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian, padahal dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dalam waktu kurang dari 1 jam.
Pola pelarian dana juga semakin kompleks, tidak hanya berputar di sektor perbankan, tetapi juga dialihkan ke berbagai instrumen digital seperti dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pembelokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan lintas sektor.





