Jabarpos.id – Masyarakat yang berencana mengajukan pinjaman, baik itu KPR, KTA, atau kredit kendaraan, wajib hukumnya untuk memeriksa riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Pasalnya, catatan buruk di SLIK, yang dulu dikenal sebagai BI Checking, bisa menjadi batu sandungan utama.
Skor kredit yang buruk bisa membuat nama Anda masuk dalam daftar hitam lembaga keuangan. Akibatnya, pengajuan kredit berpotensi ditolak mentah-mentah. Tapi jangan khawatir, status kredit bermasalah bukan akhir dari segalanya. Ada cara untuk memperbaikinya dan kembali mendapatkan akses ke layanan pembiayaan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, data SLIK bisa diperbarui setelah debitur melunasi kewajibannya atau mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan. Jadi, sebelum mengajukan pinjaman, sebaiknya cek dulu skor kredit Anda secara mandiri.
Skor SLIK OJK terbagi menjadi lima, di mana skor 1 adalah yang terbaik dan skor 5 menunjukkan kredit macet. Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan kredit tanpa masalah. Lalu, bagaimana jika skor Anda 3, 4, atau bahkan 5?
Solusinya sederhana: lunasi semua tunggakan kredit yang belum terselesaikan. Jika Anda merasa ada kesalahan dalam catatan kredit, segera hubungi pihak terkait untuk melaporkan masalah tersebut.
Biasanya, pembaruan data SLIK OJK membutuhkan waktu maksimal 30 hari sejak pelunasan. Jangan lupa minta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti saat mengajukan kredit baru. Dengan begitu, Anda bisa membersihkan nama dari daftar hitam dan kembali mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan.





