Jabarpos.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Kali ini, BI akan melakukan penyesuaian batasan transaksi valuta asing (valas) yang akan mulai berlaku pada 1 April 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Rupiah di tengah dinamika pasar keuangan global.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah. Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah perubahan threshold beli tunai valas terhadap Rupiah, yang diturunkan dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan.

Selain itu, BI juga melakukan penyesuaian pada batasan atau threshold jual DNDF Forward dengan peningkatan dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi. Hal serupa juga berlaku untuk threshold beli dan jual swap, yang juga ditingkatkan dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.
Jabarpos.id mencatat, BI juga memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menyesuaikan threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu. Kebijakan ini juga akan mulai berlaku pada April 2026.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menambahkan bahwa akan ada masa transisi hingga 30 April 2026. Pembelian tunai di atas US$ 50.000 masih diperbolehkan, namun wajib menyertakan dokumen underlying.
Kebijakan ini dirumuskan dengan mempertimbangkan pergerakan nilai tukar dan pola transaksi valas di pasar domestik. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas Rupiah dan memastikan pasar valuta asing domestik tetap sehat dan efisien.
Jabarpos.id juga menelusuri bahwa BI secara historis telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas, menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik. Perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan adaptif BI dalam merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan.





