RI Aman dari Degradasi Pasar, Ini Jurus Jitu OJK!

spot_img

jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan percaya diri menyatakan bahwa serangkaian reformasi pasar modal yang diusulkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menjadi benteng kokoh bagi Indonesia. Langkah ini diyakini mampu mempertahankan status Indonesia sebagai emerging market di mata Morgan Stanley Capital International (MSCI), menghindarkan dari kemungkinan penurunan menjadi frontier market.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan optimisme tersebut usai menyerahkan proposal transformasi pasar modal kepada MSCI. Menurutnya, transparansi dan integritas pasar modal Indonesia telah mengalami peningkatan signifikan.

Baca juga:  Yunani Terancam Krisis Keuangan Jilid II?
RI Aman dari Degradasi Pasar, Ini Jurus Jitu OJK!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Jika kita bandingkan dengan standar global, memang dulu kita tertinggal. Tapi sekarang, dengan data terbaru dan inisiatif berkelanjutan, kita sudah jauh lebih baik," ujar Hasan Fawzi kepada awak media di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026).

Hasan menekankan bahwa perbaikan ini bukan sekadar tindakan sementara, melainkan komitmen permanen yang akan diwujudkan melalui regulasi yang terus diperbarui. Komunikasi intensif dengan MSCI juga terus dilakukan, bahkan direncanakan kunjungan khusus dalam waktu dekat.

Baca juga:  Maritim Indonesia Akan Mengadakan pembicaraan Dengan Penjagaan Pantai Cina

Lebih lanjut, Hasan merinci empat poin utama dalam proposal reformasi tersebut. Pertama, penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen secara bulanan untuk setiap emiten, yang telah terealisasi sejak 3 Maret 2026. Kedua, peningkatan granularitas klasifikasi investor dari 9 menjadi 39 kategori, yang ditetapkan pada 31 Maret 2026. Ketiga, implementasi high shareholding concentration pada 2 April 2026, memungkinkan investor mengidentifikasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau likuiditas terbatas. Terakhir, peningkatan batas minimum free float saham emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen, yang diberlakukan sejak 31 Maret 2026.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait