Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) baru saja menuntaskan empat agenda penting yang bertujuan untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI, dan diharapkan dapat meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa keempat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang telah dicanangkan pada 1 Februari 2026. Keempat agenda tersebut meliputi:

- Penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1 persen kepada publik.
- Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC).
- Penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI, menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor.
- Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
Selain itu, terdapat penguatan transparansi dalam bentuk pengaturan mengenai adanya ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
"Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor," jelas Hasan dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2026).
Kebijakan ini selaras dengan standar global, bahkan dalam beberapa aspek, Indonesia lebih unggul dalam hal transparansi informasi, terutama terkait data kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen. Diharapkan, langkah ini akan mendorong likuiditas yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik.
OJK juga terus mendorong implementasi Rencana Aksi lainnya, termasuk pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund (ETF) Emas dan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas basis investor ritel.
Dari sisi penegakan hukum, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak hingga 31 Maret 2026. Terkait manipulasi pasar, denda sebesar Rp29,30 miliar telah dikenakan kepada 11 pihak.
BEI sendiri telah melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan, yang telah efektif diberlakukan pada 31 Maret 2026. Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menekankan bahwa peningkatan ketentuan free float juga merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan best practice berbagai bursa internasional lainnya.
BEI juga mendorong penguatan aspek tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi, Komisaris, dan Komite Audit.
Sebagai bagian dari reformasi transparansi, pasar modal Indonesia mengadopsi praktik terbaik global yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) terkait pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengemukakan bahwa pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendongkrak kredibilitas pasar modal Indonesia di tingkat global.





