Jabarpos.id – Bagi nasabah yang telat membayar cicilan pinjaman, berurusan dengan debt collector menjadi momok tersendiri. Profesi ini kerap dipandang sebelah mata, namun tahukah Anda berapa sebenarnya penghasilan yang bisa didapatkan seorang debt collector?
Praktisi Asset Recovery Management, Budi Baonk, mengungkap bahwa besaran komisi debt collector untuk kasus tunggakan kredit kendaraan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan leasing dan perusahaan jasa penagihan eksternal. Kisaran bayarannya cukup fantastis, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per unit kendaraan yang berhasil ditarik.

"Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta," ujar Budi kepada CNBC Indonesia pada tahun 2023 lalu.
Faktor yang memengaruhi besaran komisi ini antara lain jenis kendaraan yang diamankan. Mobil keluaran terbaru tentu akan dihargai lebih tinggi dibandingkan mobil produksi lama. Selain itu, reputasi dan track record perusahaan jasa penagihan juga turut menjadi pertimbangan.
Profesi debt collector sendiri sebenarnya legal dan diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang penyelenggara jasa keuangan. Namun, aturan tersebut juga menekankan bahwa penagihan harus dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan tidak boleh menggunakan ancaman, tindakan yang mempermalukan, atau intimidasi.
Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu dan tempat yang ditentukan hanya diperbolehkan jika ada persetujuan dari konsumen.
OJK mengimbau konsumen untuk bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran dan secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan jika mengalami kesulitan. Namun, keputusan akhir mengenai restrukturisasi tetap berada di tangan perusahaan keuangan. OJK juga menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dalam pembayaran kredit.
"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tegas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito.





