JABARPOS.ID – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) terus berupaya meningkatkan perlindungan konsumen asuransi, khususnya terkait isu mis-selling produk unit link atau PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi). Direktur Eksekutif AAJI, Emira E. Oepangat, menegaskan komitmen tersebut dalam wawancara eksklusif dengan CNBC Indonesia.
Salah satu solusi yang diusung AAJI adalah dengan meningkatkan kualitas dan kapabilitas agen asuransi. Hal ini dilakukan melalui program sertifikasi yang ketat dan berkelanjutan. Selain itu, AAJI juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan literasi asuransi di masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat sebelum membeli produk asuransi.

AAJI juga menyambut baik revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menyentuh berbagai aspek penting dalam industri asuransi. Salah satunya adalah mengenai co-payment asuransi kendaraan. Selain itu, AAJI juga mendukung penerapan QR-Code bagi agen asuransi. QR-Code ini akan memudahkan masyarakat untuk memverifikasi legalitas agen asuransi, sehingga terhindar dari praktik penipuan.
Emira E. Oepangat menjelaskan lebih detail mengenai upaya AAJI dalam mengatasi mis-selling unit link dan dukungan terhadap revisi UU P2SK dalam program Power Lunch CNBC Indonesia, Jumat (10/04/2026). Simak ulasan lengkapnya untuk mendapatkan informasi penting seputar perlindungan konsumen asuransi.


