close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.6 C
Jakarta
Selasa, Februari 10, 2026

Nasabah Asuransi Siap-Siap, OJK Godok Aturan Baru Soal Biaya Berobat!

spot_img

jabarpos.id, Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menerapkan kebijakan co-payment wajib bagi nasabah asuransi kesehatan. Kebijakan ini memungkinkan nasabah membayar sebagian kecil dari biaya berobat.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berdiskusi intensif dengan regulator untuk menyusun Peraturan OJK (POJK) baru. Sebelumnya, Surat Edaran (SE) terkait co-payment sempat ditunda pelaksanaannya.

Baca juga:  Emiten Kapal Tanker Migas Nasional Bidik Pasar Eropa dan Amerika, Apa Strateginya?
Nasabah Asuransi Siap-Siap, OJK Godok Aturan Baru Soal Biaya Berobat!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Implementasinya ditunda dulu. Masing-masing pihak punya tugas untuk meyakinkan bahwa co-payment adalah pilihan yang masuk akal dan bermanfaat bagi banyak pihak, termasuk pemegang polis," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Meskipun belum dapat memberikan rincian lengkap mengenai isi POJK baru tersebut, Budi membuka peluang adanya opsi pilihan bagi nasabah. Kemungkinan, nasabah dapat memilih skema co-payment yang berbeda, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

Baca juga:  Pangeran Arab Ini Kembali Rajai Daftar Orang Terkaya Timur Tengah, Hartanya Bikin Melongo!

"Kemungkinan tidak akan lebih besar dari 10%, atau dibuat pilihan. Misalnya, jika ingin 100% ditanggung bagaimana, co-payment 10% bagaimana, atau 20% bagaimana. Biar nasabah yang memilih," jelasnya.

Sebelumnya, OJK telah menunda pelaksanaan co-payment asuransi yang seharusnya dimulai sejak 2026, sesuai dengan rekomendasi Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa penundaan dilakukan untuk penyusunan POJK yang lebih komprehensif, dengan mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

Baca juga:  Misteri Kekayaan Haji Isam: Rp 101 Triliun Menguap dari Radar Forbes?

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan pihaknya memahami dan menerima kesimpulan tersebut.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...
Berita terbaru
Berita Terkait