Beranda / Berita / Ratusan Perusahaan Kena Getah BEI, Ada Apa?

Ratusan Perusahaan Kena Getah BEI, Ada Apa?

Jabarpos.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada ratusan perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2025. Batas waktu penyampaian laporan keuangan tahun lalu sendiri adalah 31 Maret 2026.

Total ada 218 perusahaan dan efek tercatat yang belum memenuhi kewajiban pelaporan. Rinciannya, 204 perusahaan dan efek tercatat menerima sanksi peringatan tertulis I, 12 perusahaan perasuransian atau induknya, 1 perusahaan tercatat dengan tahun buku berbeda, dan 1 perusahaan tercatat dengan batas penyampaian berbeda.

Baca juga:  Emas Tembus Rekor, Warga RI Berebut Beli!
Ratusan Perusahaan Kena Getah BEI, Ada Apa?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Beberapa emiten BUMN Karya juga termasuk dalam daftar penerima sanksi, seperti PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) beserta entitas usahanya PT Adhi Commuter Properti Tbk. (ADCP), PT PP (Persero) Tbk. (PTPP), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA).

Selain itu, terdapat pula perusahaan BUMN lainnya seperti PT Indofarma Tbk. (INAF), PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) serta entitas usahanya PT Phapros Tbk. (PEHA), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS), dan PT Timah Tbk. (TINS).

Baca juga:  Gen Z Nekat Investasi Kripto? Ini Kata OJK!

Menariknya, sejumlah emiten yang baru saja melantai di BEI, bahkan belum genap setahun IPO, juga terkena imbasnya. Sebut saja PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk. (OBAT), PT Cipta Sarana Medika Tbk. (DKHH), PT Merry Riana Edukasi Tbk. (MERI) dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk. (RLCO).

Keterlambatan penyampaian laporan keuangan oleh banyak perusahaan asuransi disebut-sebut sebagai dampak dari implementasi PSAK 117. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa standar baru ini menimbulkan kesulitan bagi pelaku industri dalam proses penyusunan laporan keuangan.

Baca juga:  Prabowo Pasang Mata di Bursa Saham? Hashim Beri Sinyal Keras!

OJK sendiri tengah mempertimbangkan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan, yang diperkirakan dapat diperpanjang hingga sekitar April hingga paling lambat Juni 2026. Namun, relaksasi ini hanya berlaku untuk periode pelaporan kuartal IV 2025.