Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah serius menggarap sebuah model bisnis revolusioner yang berlandaskan pada tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Asset (RWA) untuk diterapkan di Indonesia. Langkah strategis ini, seperti diungkapkan jabarpos.id, digadang-gadang akan membawa angin segar bagi dunia investasi digital, dengan menghadirkan aset kripto yang memiliki dasar aset fisik yang transparan dan jelas, sekaligus sejalan dengan prinsip syariah.
Jika skema inovatif ini berhasil diimplementasikan, masyarakat Indonesia akan memiliki kesempatan emas untuk memperdagangkan aset kripto yang didukung oleh aset nyata di pasar domestik. Produk ini tidak hanya menjanjikan tingkat transparansi yang lebih tinggi, tetapi juga diklaim sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), membuka jalan lebar bagi pengembangan dan inklusi keuangan syariah di Tanah Air.

Djoko Kurnijanto, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk menyatukan tingginya minat masyarakat terhadap aset kripto dengan potensi besar pengembangan tokenisasi RWA. "Ketika ada persetujuan ini, harapannya adalah penerbit dari token Real World Asset ini pun juga akan dibeli oleh teman-teman semua yang ada di sini. Artinya yang dibeli tidak koin yang kita tidak tahu asal dari mana, dan tidak tahu underlying-nya apa," tegas Djoko dalam acara Educational Class (Educlass) Jogja Financial Festival di Yogyakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
Dalam sesi diskusi bertajuk "New Wealth Era: Market, Algorithm, and Money" yang diselenggarakan di Jogja Expo Centre (JEC), Bantul, Djoko merinci bahwa tokenisasi Real World Asset merupakan proses penerbitan token digital yang memiliki aset riil sebagai dasar atau jaminannya. Aset-aset yang dapat ditokenisasi ini sangat beragam, meliputi emas, proyek pembangunan, properti, surat berharga, hingga kekayaan intelektual.
Ia memberikan contoh konkret, sebuah perusahaan yang memiliki tambang emas di Indonesia tidak lagi terbatas pada penjualan emas secara konvensional. Kini, mereka dapat melakukan tokenisasi atas aset emas tersebut. Token yang dihasilkan kemudian bisa dijual di pasar perdana untuk mengumpulkan modal, sebelum akhirnya diperdagangkan di pasar sekunder. "Maka itulah yang nantinya dapat mendatangkan manfaat buat pelaku bisnis di Indonesia. Dia bisa memperoleh tambahan likuiditas. Ketika dia punya emas, tapi dia gak bisa ngapain-ngapain, sekarang dia bisa lakukan tokenisasi, dan dengan tokenisasi itu dia memperoleh inflow," jelas Djoko, menyoroti potensi keuntungan bagi dunia usaha.
Aspek syariah menjadi salah satu pilar penting dalam pengembangan ini. Djoko merujuk pada fatwa MUI yang menegaskan bahwa aset kripto tidak diperbolehkan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, mengingat Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran resmi. Selain itu, aset kripto yang diperdagangkan tanpa underlying atau aset dasar yang jelas juga dinilai tidak sesuai syariah. Namun, token yang memiliki underlying aset nyata melalui skema tokenisasi ini dianggap dapat diperdagangkan dan membuka peluang besar bagi pengembangan instrumen keuangan berbasis syariah.
Di kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, memaparkan data menarik mengenai pertumbuhan pesat ekosistem kripto di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa jumlah masyarakat Indonesia yang telah bertransaksi aset kripto telah menembus angka lebih dari 21 juta akun, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia muda.
Tingginya animo masyarakat terhadap aset digital ini menjadi indikator kuat bahwa ekonomi digital Indonesia berkembang dengan sangat cepat. "Kalau kita lihat aset yang dapat diperdagangkan dari 2023 sampai 2026 bukan menurun tapi meningkat. Dari 501 sekarang menjadi sekitar 1.464 aset," ujarnya. Bahkan, transaksi aset kripto juga telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, dengan penerimaan pajak dari sektor ini mencapai lebih dari Rp1,7 triliun.




