Beranda / Berita / Belvin Tannadi Jujur Soal Saham BAPA dan Sanksi OJK

Belvin Tannadi Jujur Soal Saham BAPA dan Sanksi OJK

Belvin Tannadi Jujur Soal Saham BAPA dan Sanksi OJK

Jakarta – Sosok investor sekaligus influencer saham, Belvin Tannadi, akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai pertanyaan terkait kepemilikan sahamnya di emiten properti Bekasi Asri Pemula (BAPA) yang telah melebihi 5% serta sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi ini dihimpun oleh jabarpos.id.

Belvin mengakui bahwa kepemilikan 48.554.600 lembar saham BAPA, yang setara dengan 7,337% dari total saham tercatat, murni bertujuan untuk investasi jangka panjang. Ia menegaskan bahwa seluruh transaksi saham dilakukan di pasar reguler, melalui sistem elektronik bursa yang terintegrasi, tanpa interaksi langsung antar investor. Belvin juga secara tegas menyatakan tidak pernah memiliki rekening efek nominee, memastikan semua transaksi tercatat atas nama pribadinya.

Baca juga:  Bank Jatim Bikin Kejutan Laba Melesat di Tahun 2025
Belvin Tannadi Jujur Soal Saham BAPA dan Sanksi OJK
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Mengenai keterlambatan pelaporan Laporan Kepemilikan Saham (LKS) sesuai Surat Edaran OJK No. 10/SEOJK.04/2025, Belvin mengaku ketidaksadarannya menjadi penyebab. "Tidak mengetahui sudah melebihi 5% kepemilikan," ujarnya, mengutip keterbukaan informasi.

Belvin juga membantah adanya keterlibatan pihak PT Adicipta Griya Sejati (AGS) dan PT Inti Fikasa Sekuritas (BF) dalam kepemilikan sahamnya di BAPA. Sumber dana untuk transaksi saham tersebut, menurutnya, berasal dari keuntungan investasi yang telah ia peroleh sebelumnya.

Baca juga:  BUMN Sawit Ini Targetkan Setor Triliunan Rupiah ke Danantara, Tapi Ada Syaratnya!

Di sisi lain, otoritas Bursa turut mencecar Belvin terkait sanksi sebesar Rp 5,35 miliar yang telah dijatuhkan OJK kepadanya. Belvin mengakui bahwa sanksi tersebut belum ia bayarkan hingga saat ini.

"Saya tidak menerima sanksi ini bukan karena tidak mau bayar, tetapi karena saya yakin sanksi ini tidak sah secara hukum," tegas Belvin.

Ia menjelaskan telah menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia secara berurutan, dimulai dari pengajuan keberatan kepada OJK, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hingga kini sedang menjalani proses Banding Administratif kepada Presiden Republik Indonesia berdasarkan Pasal 76 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan, sesuai arahan Pengadilan.

Baca juga:  Mantan Polisi Kaya Raya Berkat Mesin ATM, Kok Bisa?

"Selama proses hukum yang sah ini masih berlangsung, saya berpendapat dan didukung oleh dasar hukum yang kuat, bahwa membayar sanksi yang sedang diuji keabsahannya bukan kewajiban yang dapat dipaksakan," pungkas Belvin.