Stabilitas nilai tukar Rupiah menjadi fokus utama Bank Indonesia (BI) di tengah gejolak ekonomi global. Melalui laporan jabarpos.id, BI memastikan masyarakat dan pelaku usaha tetap dapat membeli valuta asing (valas), khususnya Dolar Amerika Serikat (AS), di atas US$10.000 setiap bulan. Namun, pembelian dalam jumlah besar ini kini diiringi dengan rambu-rambu administratif yang wajib dipenuhi.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membatasi transaksi Dolar AS, melainkan untuk menata ulang tata kelola dan memastikan setiap transaksi memiliki dasar yang jelas. "Boleh transaksi dolar AS lebih dari US$10.000, tapi harus ada dokumen underlying jelas," tegas Destry dalam sebuah acara Economic Update yang diselenggarakan oleh CNBC Indonesia pada pekan ini.
Dokumen pendukung atau underlying transaction ini menjadi kunci. Persyaratan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa pembelian valas tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi yang produktif atau pemenuhan kewajiban riil, bukan semata-mata untuk tujuan spekulatif atau mencari keuntungan jangka pendek dari fluktuasi kurs.
Also Read
Beberapa contoh kegiatan yang dianggap memiliki dasar transaksi kuat dan sah antara lain:
- Pembayaran impor barang dan jasa.
- Pembayaran utang luar negeri.
- Investasi langsung atau portofolio di luar negeri.
- Pembelian aset di luar negeri.
- Kebutuhan pendidikan atau kesehatan di luar negeri.
Bagi transaksi pembelian valas yang totalnya dalam satu bulan berada di bawah atau setara dengan US$10.000, masyarakat tidak perlu melampirkan dokumen underlying. Cukup dengan menandatangani surat pernyataan dari bank atau money changer yang bersangkutan.
Destry mencontohkan, seorang pelajar yang akan menempuh pendidikan di luar negeri tentu membutuhkan Dolar AS lebih dari US$10.000. "Asal ada dokumennya jelas, misalnya acceptance letter dari luar negeri yang menunjukkan biaya sekian, itu boleh. Karena itu menjadi underlying-nya. Jadi kita bukan membatasi, tapi belilah atau tukarlah sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
Kebijakan penyesuaian ambang batas transaksi tunai pembelian valas ini, termasuk Dolar AS terhadap Rupiah, akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Perumusan kebijakan ini didasarkan pada pencermatan mendalam terhadap pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, dengan tujuan utama menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap sehat dan efisien.
Perlu dicatat, ini merupakan kali ketiga dalam satu tahun terakhir BI melakukan penyesuaian ambang batas underlying pembelian Dolar AS. Sebelumnya, pada Maret, BI menurunkan batasan dari US$100.000 menjadi US$50.000. Kemudian, pada Juni, ambang batas kembali diturunkan dari US$25.000 menjadi US$15.000, hingga kini mencapai US$10.000. Langkah ini menunjukkan komitmen berkelanjutan BI dalam mengelola pasar valuta asing demi stabilitas ekonomi nasional.






