Waspada Rupiah Anda Hangus Batas Waktu Mendekat

Author Image

Endang Wulansari

27 Juni 2026, 12:04 WIB

Informasi penting datang dari jabarpos.id bagi masyarakat Indonesia. Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa sejumlah pecahan uang Rupiah lama telah resmi dicabut dari peredaran dan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Masyarakat yang masih menyimpan uang-uang tersebut diimbau untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir, karena jika tidak, nilai uang tersebut akan hangus dan tidak dapat ditukarkan lagi.

Penarikan uang rupiah secara berkala ini merupakan kebijakan rutin yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat serta mengantisipasi perkembangan teknologi pengaman pada uang kertas maupun logam. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan BI untuk memastikan integritas dan keamanan mata uang nasional.

Waspada Rupiah Anda Hangus Batas Waktu Mendekat
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Daftar uang yang ditarik dari peredaran cukup beragam, mencakup berbagai pecahan kertas dan logam dari tahun emisi yang berbeda. Beberapa di antaranya bahkan memiliki tenggat waktu penukaran yang sudah sangat dekat atau akan segera tiba. Sebagai contoh, uang kertas pecahan Rp 100, Rp 1.000, Rp 5.000, dan Rp 10.000 tahun emisi 1980-an, serta beberapa uang logam dan Uang Rupiah Khusus (URK) dari seri Dwikora, 25 Tahun Kemerdekaan RI, Cagar Alam, hingga Seri Save The Children.

Bagi Anda yang menemukan pecahan uang lama ini di dompet, celengan, atau brankas, tidak perlu panik. Penukaran masih bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) yang tersebar di berbagai daerah. Proses penukaran akan dilayani sesuai dengan jadwal operasional dan prosedur yang berlaku di setiap kantor.

Namun, ada ketentuan penting terkait kondisi fisik uang yang akan ditukarkan. Untuk uang Rupiah logam, jika fisiknya lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan keasliannya dapat dikenali, penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal uang yang ditukarkan. Sebaliknya, jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.

Mengingat beragamnya tanggal pencabutan dan jangka waktu penukaran yang bervariasi, masyarakat diimbau untuk segera memeriksa koleksi uang lama mereka. Jangan sampai kesempatan untuk menukarkan uang yang kini tak berlaku lagi ini terlewatkan, dan akhirnya uang tersebut kehilangan nilainya secara permanen. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan terakhir ini untuk menukarkan rupiah lama Anda.

Related Post