Harta Pejabat BUMN Kini Diawasi Langsung

Author Image

Endang Wulansari

30 Juni 2026, 04:04 WIB

jabarpos.id, Jakarta – Ketua Badan Pengaturan BUMN Danantara, Dony Oskaria, secara tegas menyatakan akan memimpin langsung pengawasan terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seluruh pejabat di perusahaan milik negara. Komitmen ini disampaikan usai Dony menghadiri pertemuan penting dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminuddin, di Jakarta pada Senin (29/6/2026). Ia menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang lalai dalam memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan tersebut.

Dony Oskaria menekankan bahwa dirinya akan mengawal proses kepatuhan LHKPN ini secara pribadi. Kewajiban pelaporan ini berlaku untuk seluruh pengurus BUMN, termasuk mereka yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), seperti yang menjabat di PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). "Kami sudah bersepakat bahwa saya akan mengontrol sendiri ketaatan daripada penyampaian LHKPN dan kita harapkan itu tepat waktu karena ini tidak ada toleransi yang kita berikan," ujar Dony dengan lugas di Gedung KPK.

Harta Pejabat BUMN Kini Diawasi Langsung
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Inisiatif ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya transformasi BUMN yang lebih luas, dengan tujuan utama membatasi celah dan potensi terjadinya praktik korupsi di masa mendatang. Dony menambahkan, setelah serangkaian perbaikan dan transformasi, seluruh entitas BUMN diharapkan beroperasi dalam koridor yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan aset negara.

Di kesempatan yang sama, Aminuddin dari KPK mengungkapkan bahwa hingga akhir Maret lalu, masih terdapat sejumlah manajemen BUMN yang belum menuntaskan pelaporan LHKPN mereka. Pihak KPK, lanjut Aminuddin, telah mengirimkan surat kepada para pemangku kepentingan terkait agar para pengurus BUMN yang belum melaporkan LHKPN dikenakan sanksi. Ia menjelaskan, sanksi bagi ASN sudah jelas, sementara untuk level BUMN akan disesuaikan dengan aturan internal masing-masing perusahaan.

Aminuddin juga menyoroti status WNA yang menduduki posisi strategis di BUMN. Meskipun masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara prinsip, WNA yang menjabat sebagai top manajemen di BUMN tetap termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28. "Termasuk WNA ya walaupun dia WNA tapi kan dia sekarang posisinya sebagai top manajemen ya di BUMN," tegas Aminuddin.

Sebagai informasi, beberapa BUMN memang memiliki direksi yang merupakan WNA. Contohnya adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) yang memiliki Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi. Terbaru, Luke Thomas Mahony, warga negara Australia, juga ditunjuk sebagai Direktur Utama DSI. Kewajiban pelaporan LHKPN ini menjadi sorotan penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di sektor BUMN.

Related Post