Ekspor RI Kena Pukul AS Ini Rencana Pemerintah

Author Image

Endang Wulansari

25 Juli 2026, 04:04 WIB

Pemerintah Indonesia bergerak cepat menanggapi kebijakan terbaru dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang mengenakan tarif tambahan 10% terhadap produk Indonesia. Keputusan ini, yang diungkapkan oleh jabarpos.id, menjadi sorotan utama mengingat dampaknya terhadap daya saing ekspor nasional.

Kebijakan tarif ini merupakan hasil dari investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 yang dilakukan USTR terhadap 60 negara/ekonomi. Indonesia, bersama 16 negara/wilayah lain seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris, termasuk dalam daftar yang dikenakan tarif tambahan ini. Dua isu utama yang menjadi fokus investigasi adalah kapasitas berlebih di sektor manufaktur (excess capacity) dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa (forced labor).

Ekspor RI Kena Pukul AS Ini Rencana Pemerintah
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR yang menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa dalam rantai pasok global. Hal ini menunjukkan pengakuan atas upaya serius Indonesia dalam isu krusial tersebut.

Indonesia juga secara rutin berkomunikasi dengan Pemerintah AS terkait proses investigasi Section 301. Partisipasi aktif dilakukan melalui penyampaian written submission, kehadiran dalam public hearing, dan konsultasi antar pemerintah, menunjukkan keseriusan Indonesia dalam membela kepentingannya. Menariknya, beberapa produk Indonesia juga masuk dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions) oleh USTR, memberikan sedikit angin segar di tengah kebijakan ini.

Pemerintah masih menanti hasil resmi investigasi terkait isu excess capacity yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Harapan besar disematkan agar tarif yang diterapkan akan menguntungkan Indonesia dan mengakomodasi produk yang sudah dikecualikan melalui penandatanganan perjanjian sebelumnya. Konsultasi aktif dengan USTR terus dilakukan untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif.

Untuk menjaga daya saing ekspor di tengah tantangan ini, Pemerintah Indonesia menyiapkan dua langkah strategis utama. Pertama, dari sisi domestik, fokus pada penyederhanaan regulasi impor bahan baku. Tujuannya adalah menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif di pasar global.

Kedua, dari sisi pasar, pemerintah akan mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP. Selain itu, secara agresif membuka pasar-pasar baru melalui inisiatif seperti I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA, sebagai alternatif strategis dari pasar AS. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memitigasi dampak tarif tambahan dan memperkuat posisi ekspor Indonesia di kancah global.

Related Post