Jakarta – Sebuah kebijakan baru di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kini menjadi sorotan utama di kalangan perbankan. Seperti dilansir jabarpos.id, riwayat tunggakan kredit dengan total outstanding di bawah Rp1 juta kini resmi ditiadakan. Perubahan fundamental ini, yang diungkapkan oleh seorang bankir senior, diprediksi akan membawa implikasi signifikan pada proses analisis kredit perbankan, terutama bagi calon debitur dengan catatan keuangan minor.
Henri Ari Wibawa, SEVP Credit Risk BTN, menjelaskan bahwa aturan ini telah diberlakukan. Menurutnya, jika total outstanding kredit seorang debitur berada di bawah angka Rp1 juta, maka catatan riwayat kreditnya akan secara otomatis terhapus dari SLIK dalam kurun waktu tiga hari. "Jadi kredit kalau di bawah Rp1 juta total outstanding kredit di bawah Rp1 juta itu dalam tiga hari dia hilang catatannya," ujar Henri dalam acara Kelas Jurnalis PERBANAS di Griya PERBANAS, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Konsekuensinya, saat analis kredit melakukan penarikan data SLIK, informasi mengenai debitur tersebut tidak akan lagi tersedia. Henri menuturkan, "Kalau istilah anak-anak analis narik SLIK, dia narik SLIK jadi nggak ada. Data itu jadi tidak tersedia. Jadi kolomnya muncul data tidak tersedia."
Also Read
Henri membenarkan bahwa kondisi ini tentu memengaruhi proses analisis kredit di bank, mengingat salah satu sumber informasi penting mengenai riwayat pembayaran debitur kini tidak lagi dapat diakses. Namun demikian, ia berpendapat bahwa kebijakan ini merupakan langkah tepat dari regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK, menurut Henri, menginginkan agar tunggakan dengan nominal yang sangat kecil tidak lagi menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan kredit. "Saya pikir pertimbangannya OJK adalah bahwa kalau kreditnya kecil-kecil, nggak usahlah diperhitungkan dalam pemberian kredit. Itu mungkin ada benarnya juga," kata Henri.
Lebih lanjut, Henri menegaskan bahwa pemanfaatan data SLIK pada dasarnya sangat bergantung pada kebijakan risiko (risk appetite) masing-masing bank serta independensi analis kredit. Ia menyoroti adanya sejumlah analis yang cenderung terlalu kaku dalam membaca catatan SLIK. Debitur yang memiliki sedikit tunggakan, seringkali langsung ditolak tanpa melakukan penelusuran lebih mendalam mengenai akar penyebab keterlambatan pembayaran.
Padahal, keterlambatan tersebut belum tentu mencerminkan buruknya kemampuan membayar debitur secara keseluruhan. Henri mencontohkan, bisa jadi karena masalah administrasi kartu kredit, kelalaian pembayaran sesekali, atau bahkan kondisi darurat yang menimpa debitur berpenghasilan rendah, seperti tukang ojek yang sakit. "Nunggak sedikit, sudah dia enggak gali lagi karena catatannya nunggak, tolak. Padahal mungkin nunggaknya hanya administrasi kartu kredit… Atau orang KPR subsidi, tukang ojek lagi sakit," jelasnya.
Dengan ditiadakannya riwayat kredit bernilai kecil dari SLIK, diharapkan penilaian terhadap calon debitur akan menjadi lebih proporsional dan tidak semata-mata terpaku pada catatan tunggakan nominal kecil yang mungkin tidak relevan dengan kemampuan bayar sesungguhnya.






