Ekspor produk nikel Indonesia dilaporkan mengalami kendala signifikan, sebuah isu yang kini terang-terangan diungkap oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Menurut informasi yang dihimpun jabarpos.id, tersendatnya pengiriman komoditas strategis ini dipicu oleh keberadaan Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terkandung sebagai mineral ikutan.
Sebelumnya, sejumlah laporan menyebutkan bahwa pengiriman nickel pig iron (NPI) terpaksa tertahan di pelabuhan. Produk-produk ini harus menjalani serangkaian pengujian tambahan untuk memastikan kadar LTJ sebelum izin ekspor dapat dikeluarkan.
Menanggapi situasi ini, Bahlil Lahadalia mengakui bahwa hasil pengecekan internal Kementerian ESDM memang mengindikasikan adanya unsur logam tanah jarang dalam beberapa produk hasil hilirisasi mineral, termasuk nikel dan tembaga. Ia menjelaskan, fenomena ini terjadi lantaran sebagian produk hilirisasi seperti NPI belum mencapai tahap produk akhir.
Also Read
Saat ditemui di Kementerian ESDM pada Senin lalu, Bahlil merinci bahwa produk seperti NPI masih berada pada tahap pengolahan awal, sekitar 40-50%. "Pasti di dalamnya itu masih ada komponen-komponen mineral lain yang ikut, ada besinya, macam-macamlah gitu. Ya namanya saja baru 50%," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa Indonesia saat ini belum memiliki infrastruktur industri yang secara khusus mampu mengolah LTJ yang terkandung sebagai mineral ikutan.
Oleh karena itu, pemerintah kini tengah serius memetakan langkah-langkah strategis untuk mencari solusi komprehensif. Tujuannya adalah memastikan kegiatan industri yang dijalankan para investor tetap dapat beroperasi tanpa hambatan berarti. Di sisi lain, Kementerian ESDM juga sedang menyiapkan mekanisme pengelolaan atau kanalisasi khusus untuk LTJ sebagai mineral ikutan.
Bahlil juga menegaskan batas kewenangan kementeriannya dalam persoalan ini. "Kalau kami kan di ESDM itu kan adalah hulunya, kemudian izin industrinya. Produknya itu kan adanya di kementerian lain. Terus untuk ekspor, itu kan di kementerian yang punya kewenangan untuk melakukan ekspor. Jadi Kementerian ESDM ini bukan kementerian dengan segala maha firmannya ada, enggak ada. Gitu ya," jelasnya, menekankan bahwa koordinasi lintas kementerian sangat krusial dalam penyelesaian masalah ini.






