Bali kini menatap peluang pembiayaan pembangunan yang inovatif, mengikuti jejak ibu kota. Setelah Jakarta, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan minatnya untuk menerbitkan obligasi daerah, sebuah langkah yang disebut-sebut sebagai terobosan di tengah tantangan ekonomi. Informasi ini dihimpun jabarpos.id.
Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa baru-baru ini menyambangi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pertemuan strategis ini berfokus pada eksplorasi alternatif pembiayaan, termasuk obligasi daerah atau municipal bonds. Pramono Anung menekankan, di era ekonomi saat ini, peningkatan APBD tidak lagi bisa mengandalkan cara konvensional. "Harus ada terobosan atau pendekatan out of the box," ujarnya. Selain obligasi, diskusi juga mencakup pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan (SP3L).
DKI Jakarta sendiri berencana menerbitkan obligasi daerah pada tahun 2027. Pramono Anung menyatakan kesiapannya untuk berbagi pengalaman dan proses kepada Pemprov Bali. "Dalam proses persiapan penerbitan obligasi daerah, Pemprov DKI Jakarta dapat berbagi pengalaman kepada Pemerintah Provinsi Bali, mulai dari penyusunan kerangka kebijakan, koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, hingga pemenuhan persyaratan regulasi," jelasnya.
Also Read
Menanggapi rencana ini, Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB), Prof. Candra Fajri Ananda, menegaskan bahwa pemerintah pusat harus membuka ruang bagi daerah untuk menerbitkan instrumen ini. Menurutnya, kekhawatiran berlebihan tidak perlu ada selama persyaratan dan tata kelola dipenuhi. Obligasi daerah bukanlah hal baru; kerangka regulasinya telah ada sejak 2006 dan disempurnakan, terakhir melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024. "Artinya, pemerintah sebenarnya sangat hati-hati dalam mengatur penerbitan obligasi daerah ini," kata Candra.
Kehati-hatian tersebut tercermin dari penerapan debt service coverage ratio (DSCR) minimal 2,5, yang mengukur kemampuan daerah membayar utang. Candra mengingatkan pentingnya pengendalian risiko, merujuk pada kasus Argentina di masa lalu, di mana keleluasaan utang daerah tanpa diimbangi kemampuan bayar berujung pada default. Oleh karena itu, obligasi daerah idealnya membiayai proyek produktif dengan manfaat ekonomi dan mekanisme cost recovery yang jelas, seperti pembangunan jalan tol, pasar, rumah sakit, atau LRT.
Untuk DKI Jakarta, risiko penerbitan obligasi dinilai relatif rendah berkat kapasitas fiskal yang kuat. Rencana penerbitan sekitar Rp3,5 triliun tergolong kecil dibandingkan APBD DKI yang mencapai Rp81 triliun, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sekitar Rp5 triliun. "Kapasitas fiskal DKI termasuk sangat tinggi dan tidak perlu diragukan," tegas Candra.
Kondisi ini menempatkan Jakarta pada posisi strategis untuk menjadi contoh penerapan obligasi daerah yang prudent. "Kalau Jakarta berhasil menerbitkan dan mengelolanya dengan baik, ini bisa menjadi role model bagi daerah lain," pungkas Candra, menunjukkan potensi Jakarta sebagai rujukan bagi daerah lain yang ingin mengikuti langkah serupa.






