KPK Obrak Abrik Summarecon Uang Ratusan Miliar Terkuak

Author Image

Endang Wulansari

22 September 2026, 02:04 WIB

jabarpos.id melaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat. Tindakan ini merupakan bagian integral dari penyidikan mendalam terkait kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) yang mencoreng lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pada Senin (21/9/2026) bahwa tim penyidik masih aktif di lapangan, melakukan penggeledahan di kantor Summarecon Bogor. Aktivitas ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada Kamis (17/9), KPK telah menggeledah tiga ruang Direktorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN. Sehari berselang, kantor PT Summarecon di Jakarta Timur juga tak luput dari pemeriksaan intensif penyidik.

KPK Obrak Abrik Summarecon Uang Ratusan Miliar Terkuak
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam pusaran kasus mega korupsi ini, delapan individu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Para tersangka yang terseret dalam skandal HGB ini meliputi Sontang Coin Manurung, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, seorang politikus Partai Golkar; serta Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

Daftar tersangka semakin panjang dengan masuknya nama Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Muhammad Fakhry; Erwin; dan Rizal Pahlevi. KPK secara spesifik menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang diduga berperan sentral dalam kasus ini.

Kasus ini mulai terkuak dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (14/9) di berbagai lokasi di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi senyap tersebut, 19 orang berhasil diamankan. Yang lebih mengejutkan, tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai fantastis, mencapai total Rp106,3 miliar.

Uang tersebut ditemukan tersebar di beberapa lokasi. Di kediaman Arif Sugiyanto, ditemukan uang dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari pecahan rupiah dan valuta asing, yakni Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), dan RM981 (Ringgit Malaysia). Sementara itu, di rumah Rizal Pahlevi ditemukan uang tunai sebesar Rp896 juta; di rumah Zimamun Ni’am Aulawi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ditemukan Rp8 juta; dan di rumah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ditemukan Rp49,5 juta.

Penggeledahan terbaru di Summarecon Bogor ini menegaskan komitmen KPK untuk membongkar tuntas jaringan korupsi HGB yang diduga melibatkan pejabat tinggi negara hingga pihak swasta, demi menegakkan keadilan dan memberantas praktik-praktik ilegal di sektor pertanahan.

Related Post