Bayan Resources Kembali Beroperasi Normal

Author Image

Endang Wulansari

24 September 2026, 15:04 WIB

Jabarpos.id – Kabar baik datang dari sektor pertambangan nasional. Emiten batu bara raksasa, PT Bayan Resources Tbk (BYAN), secara resmi mengumumkan pencabutan status keadaan kahar atau force majeure yang sebelumnya sempat membayangi operasional perusahaan. Langkah ini diambil setelah perusahaan berhasil mengantongi lampu hijau dari pemerintah terkait dokumen perencanaan produksi mereka.

Keputusan krusial ini menyusul terbitnya persetujuan lengkap atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 23 September 2026. Dengan disetujuinya dokumen tersebut, hambatan administratif yang selama ini melumpuhkan aktivitas produksi kini telah berakhir.

Bayan Resources Kembali Beroperasi Normal
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), pencabutan status force majeure ini melibatkan tiga anak usaha utama perseroan, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Ketiga entitas ini sebelumnya sempat mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pasokan batu bara kepada para pelanggan akibat belum terbitnya izin perubahan RKAB tersebut.

"Dengan diterimanya persetujuan atas perubahan RKAB Tahun 2026 tersebut, maka TA, TJ, dan FSP dapat kembali melakukan persiapan kegiatan tambang batu bara," tulis pernyataan resmi perusahaan yang dikutip pada Kamis (24/9/2026).

Emiten yang dimiliki oleh Lo Tuck Kwong dan Haji Isam ini menegaskan bahwa seluruh lini operasional, mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan, hingga proses penjualan batu bara, akan segera dipulihkan. Perseroan berkomitmen untuk segera menggerakkan kembali seluruh aktivitas operasional di lapangan agar distribusi batu bara kepada pelanggan kembali berjalan normal sesuai dengan perjanjian pasokan (Coal Supply Agreement) yang telah disepakati.

Sebelumnya, Bayan sempat menyatakan kondisi keadaan kahar sejak 11 September 2026. Kondisi tersebut dipicu oleh belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB 2026 dari pemerintah, yang merupakan syarat mutlak bagi anak-anak usaha perseroan untuk menjalankan kegiatan produksi secara legal dan sah di mata hukum. Tanpa dokumen tersebut, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan aktivitas ekstraksi dan distribusi.

Manajemen Bayan meyakini bahwa kembalinya aktivitas operasional ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi perusahaan. Tidak hanya sekadar pemulihan produksi, langkah ini diharapkan mampu memperkuat kondisi keuangan, kepastian hukum, serta menjamin keberlangsungan usaha (going concern) perseroan dalam jangka panjang. Dengan berakhirnya masa force majeure, Bayan kini siap kembali memperkuat posisinya sebagai salah satu pemain utama dalam industri energi nasional.

Related Post