Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperluas cakrawala investasi bagi pengelola dana pensiun di Indonesia. Dalam rencana kebijakan terbaru, regulator berencana merumuskan aturan yang memungkinkan dana pensiun (dapen) untuk menempatkan modal mereka di instrumen investasi luar negeri. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengoptimalkan imbal hasil bagi para peserta dana pensiun di masa mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa wacana ini muncul sebagai respons atas dinamika pasar dan pengalaman pengelolaan dana di masa lalu. OJK berencana menyusun panduan teknis yang lebih komprehensif mengenai instrumen apa saja yang boleh diakses oleh dana pensiun, mulai dari pasar saham global, reksa dana internasional, hingga surat berharga luar negeri.
Meski demikian, Ogi menekankan bahwa keputusan akhir mengenai ke mana dana tersebut akan dialokasikan tetap berada di tangan penyelenggara program pensiun. Hal ini berlaku baik bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). "Untuk DPPK, mekanismenya mengikuti peraturan dana pensiun masing-masing. Sementara untuk DPLK, keputusannya ada pada pihak perusahaan yang memiliki program pensiun tersebut," ujar Ogi dalam acara Indonesia Pension Fund Summit di Jakarta.
Also Read
Ia juga menambahkan bahwa untuk institusi khusus seperti PT ASABRI dan PT TASPEN, aturan investasi mereka sudah memiliki landasan hukum tersendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Salah satu alasan utama di balik rencana ekspansi investasi ke pasar global ini adalah untuk mencari alternatif imbal hasil (return) yang lebih kompetitif. OJK menyadari bahwa kondisi pasar domestik terkadang mengalami keterbatasan instrumen yang mampu memberikan keuntungan maksimal secara konsisten. Dengan adanya izin investasi luar negeri, pengelola dana pensiun memiliki "ban serep" atau opsi cadangan ketika pasar dalam negeri sedang lesu atau tidak memberikan imbal hasil yang memadai.
Namun, OJK tidak akan memberikan lampu hijau secara cuma-cuma. Ogi menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan dengan sangat ketat guna meminimalisir risiko kerugian yang dapat merugikan nasabah. OJK telah menyiapkan sistem pemantauan canggih yang disebut sebagai "prime instrument". Melalui alat ini, regulator dapat melacak secara detail ke mana saja aliran dana pensiun bergerak, siapa mitra investasinya, hingga berapa harga aset yang dibeli.
"Kami bisa memonitor secara presisi, dana pensiun A berinvestasi ke mana, siapa kontrapartinya, dan berapa harganya. Termasuk juga memantau keterlibatan pihak-pihak terkait lainnya," jelasnya.
Meski membuka pintu ke pasar global, OJK tetap memberikan pesan agar para pengelola dana pensiun tidak melupakan pasar modal dalam negeri. OJK berharap dana pensiun tetap memprioritaskan instrumen domestik sebagai basis utama pendanaan. Peran OJK dalam kebijakan ini nantinya adalah sebagai pembuat "pagar" atau batasan (cap) agar pengelola dana tidak mengambil risiko yang terlalu tinggi atau melampaui batas aman yang telah ditetapkan. Melalui aturan ini, diharapkan keseimbangan antara mengejar keuntungan tinggi dan menjaga keamanan dana nasabah dapat tercapai secara optimal.






