Jabarpos.id – Dunia perbankan tanah air tengah diguncang oleh isu panas terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa sejumlah karyawan di PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII). Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah pihak serikat pekerja membawa aspirasi dan keluhan mereka langsung ke meja Komisi XI DPR RI untuk meminta perlindungan serta keadilan.
Ketegangan ini bermula dari penerapan skema Performance Improvement Plan (PIP) oleh manajemen bank. Alih-alih menjadi instrumen untuk meningkatkan produktivitas, skema tersebut justru dituding oleh para pekerja sebagai senjata rahasia manajemen untuk melakukan intimidasi. Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK, mengungkapkan bahwa dalam praktiknya di lapangan, PIP diduga kuat telah melenceng dari tujuan awalnya dan berubah menjadi alat subjektif untuk menekan karyawan hingga berujung pada pemberhentian kerja tanpa prosedur yang adil.
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, pihak manajemen Maybank Indonesia akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Melalui juru bicaranya, pihak bank menegaskan bahwa penerapan PIP merupakan bagian dari praktik manajemen kinerja standar yang lazim digunakan oleh berbagai organisasi besar. Tujuannya, menurut mereka, adalah untuk memastikan pengelolaan kinerja yang terukur guna membangun budaya kerja berkinerja tinggi (high performance culture).
Also Read
Manajemen juga menekankan bahwa seluruh proses yang dijalankan telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menariknya, pihak Maybank membantah adanya kasus perselisihan ketenagakerjaan yang dimaksud oleh para pengadu. Mereka menyatakan bahwa jika memang terdapat sengketa, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial yang sah dan melalui instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.
Di sisi lain, tekanan terus mengalir dari parlemen. Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan evaluasi mendalam terhadap aturan internal perusahaan tersebut. DPR menilai, jika sebuah aturan perusahaan justru digunakan untuk menekan hak-hak dasar pekerja, maka hal tersebut merupakan ancaman serius bagi stabilitas hubungan industrial di sektor keuangan.
Amin AK juga menyoroti fenomena digitalisasi perbankan yang kian masif. Ia mengingatkan bahwa meskipun otomatisasi teknologi adalah keniscayaan dalam industri keuangan, inovasi tersebut seharusnya digunakan untuk mempermudah layanan nasabah, bukan dijadikan dalih atau alasan untuk melakukan efisiensi tenaga kerja secara tidak adil.
Menutup pernyataannya, Maybank Indonesia menyatakan menghormati langkah regulator dan siap memberikan informasi serta klarifikasi tambahan jika diperlukan oleh OJK. Saat ini, publik tengah menunggu langkah konkret dari OJK untuk memastikan apakah praktik manajemen di bank tersebut memang sesuai aturan atau justru mencederai hak-hak para pekerjanya.






