Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara menyikapi kegaduhan yang melanda pasar modal baru-baru ini. Hal ini dipicu oleh beredarnya rumor mengenai transaksi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang melibatkan PT Jhonlin Baratama milik pengusaha ternama, Haji Isam. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa nilai transaksi tersebut dilakukan jauh di bawah harga pasar yang berlaku, sehingga memicu pertanyaan dari para pelaku pasar.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa seluruh mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memiliki payung hukum yang sangat jelas. Menurut Hasan, pasar modal menyediakan berbagai mekanisme transaksi yang dapat dipilih oleh pelaku pasar, tergantung pada kebutuhan dan karakteristik transaksi yang diinginkan.
Hasan menjelaskan perbedaan mendasar antara mekanisme pasar reguler dan pasar negosiasi. Di pasar reguler, harga saham terbentuk secara alami melalui pertemuan anonim antara banyak penjual dan pembeli. Harga yang tercipta di sini merupakan representasi murni dari kesepakatan pasar melalui sistem perdagangan bursa.
Also Read
Namun, untuk transaksi yang bersifat sangat spesifik dan bilateral, terdapat mekanisme lain yang disebut pasar negosiasi. Di papan ini, pihak-pihak yang bertransaksi diberikan keleluasaan untuk melakukan negosiasi harga sesuai kesepakatan bersama, selama tetap mematuhi regulasi yang berlaku. "Ada pasar atau papan lain, yaitu pasar negosiasi, dengan karakteristik yang memungkinkan dilakukannya negosiasi harga tertentu," jelas Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta.
Ia juga menekankan bahwa baik transaksi di pasar reguler, pasar tunai, maupun pasar negosiasi, semuanya tetap berada di bawah pengawasan ketat BEI yang berkoordinasi dengan OJK.
Senada dengan OJK, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa saat ini belum ada batasan khusus mengenai harga transaksi di pasar negosiasi. Selain itu, aturan yang ada sekarang belum mewajibkan pengungkapan nilai transaksi secara detail di pasar negosiasi tersebut. Meski demikian, Jeffrey mengakui bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan adanya batasan harga sebagai bagian dari transformasi pasar modal.
"Kami mendapatkan banyak masukan dari pelaku pasar domestik maupun global bahwa pasar negosiasi mungkin perlu diatur terkait batasan harganya. Hal ini sedang kami kaji secara internal," ungkap Jeffrey.
Sebelumnya, sempat muncul informasi mengenai Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat antara Low Tuck Kwong dan Elaine Low dengan PT Jhonlin Baratama pada September 2026. Transaksi ini direncanakan mengalihkan sekitar 30% saham BYAN. Muncul pula rumor bahwa Haji Isam menyiapkan dana sebesar US$3 miliar (sekitar Rp53,1 triliun) untuk mengambil alih 62% saham perusahaan.
Jika dibandingkan dengan harga penutupan saham BYAN yang berada di level Rp11.525 per lembar, harga indikatif dalam rumor tersebut memang terlihat jauh di bawah harga pasar. Namun, perlu dicatat bahwa transaksi tersebut masih bersifat bersyarat dan sangat bergantung pada pemenuhan berbagai persyaratan pendahuluan yang telah disepakati oleh para pihak.






