Jabarpos.id – PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) baru saja mencatatkan langkah strategis besar dalam peta bisnis globalnya. Perusahaan tambang raksasa ini secara resmi telah merampungkan aksi divestasi seluruh saham dan waran miliknya di Kestrel Coal Group Pty Ltd (Kestrel). Transaksi besar ini dilakukan dengan menjual seluruh kepemilikannya kepada perusahaan asal Australia, Yancoal Australia Limited (Yancoal).
Melalui entitas anaknya, Adaro Capital Limited (ACL), AADI telah menyelesaikan seluruh proses administrasi dan hukum yang diperlukan. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, proses penyelesaian transaksi atau closing ini telah terlaksana pada 1 Oktober 2026 waktu Melbourne. Langkah ini diambil setelah seluruh persyaratan dalam perjanjian jual beli (Sale and Purchase Agreement) yang telah disepakati sebelumnya terpenuhi sepenuhnya.
Dalam kesepakatan tersebut, ACL melepas sebanyak 720.385.220 saham biasa di Kestrel, yang merepresentasikan 47,99% kepemilikan saham. Dengan rampungnya transaksi ini, Yancoal kini resmi memegang kendali penuh atas Kestrel dengan kepemilikan mencapai 100%.
Also Read
Nilai Transaksi Fantastis
Nilai yang diraup dari penjualan ini tergolong sangat fantastis. AADI melalui ACL menerima dana segar sebesar US$814,12 juta atau jika dikonversi ke mata uang rupiah setara dengan Rp14,57 triliun sebelum pajak (dengan asumsi kurs Rp17.900/US$). Setelah dikurangi kewajiban pajak, nilai bersih yang diterima adalah sebesar US$734,83 juta atau setara Rp13,15 triliun.
Tak hanya itu, terdapat potensi tambahan pendapatan bagi ACL dan penjual lainnya. Terdapat klausul contingent cash consideration yang bisa memberikan tambahan dana hingga maksimal US$550 juta atau sekitar Rp9,85 triliun. Dana tambahan ini akan dibayarkan secara bertahap selama lima tahun ke depan, dengan syarat harga rata-rata indeks batu bara kokas metalurgi Platts Premium Low Vol Hard Coking Coal FOB Australia (PLVHA00) melampaui ambang batas tertentu setiap tahunnya.
Fokus Ekspansi di Tanah Air
Manajemen AADI mengungkapkan bahwa keputusan untuk melepas aset di Australia ini bukan tanpa alasan. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat struktur permodalan perusahaan, membiayai pengembangan bisnis grup yang lebih masif di Indonesia, serta untuk keperluan pembayaran dividen kepada pemegang saham. Selain itu, dana hasil penjualan ini juga akan digunakan untuk melunasi sebagian pinjaman grup guna memperkuat neraca keuangan.
Mengingat nilai transaksi ini melebihi 20% namun tidak melampaui 50% dari total ekuitas perseroan, transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Material sesuai dengan regulasi OJK. Namun, manajemen menegaskan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi maupun benturan kepentingan, sehingga tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sebagai bagian dari transparansi, perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Desmar, Susanto, Salman dan Rekan sebagai penilai independen. Hasil penilaian menunjukkan bahwa nilai pasar 100% ekuitas Kestrel per Juni 2026 mencapai US$1,62 miliar atau sekitar Rp29,09 triliun, yang memperkuat alasan bahwa harga transaksi yang disepakati sudah sangat wajar bagi kedua belah pihak.
Sebagai informasi tambahan, Kestrel merupakan pemain penting dalam industri batu bara metalurgi yang mengoperasikan tambang bawah tanah di Bowen Basin, Queensland tengah, Australia. Dengan selesainya transaksi ini, AADI kini memiliki posisi keuangan yang jauh lebih kuat untuk mengeksekusi rencana-rencana ekspansi besar mereka di pasar domestik.






