Perang Melawan Judi Online dan Scam Keuangan

Author Image

Endang Wulansari

6 November 2026, 06:31 WIB

Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam upaya membersihkan ekosistem keuangan Indonesia dari praktik ilegal. Dalam upaya memerangi maraknya judi online yang telah merusak tatanan ekonomi masyarakat, OJK secara resmi telah memerintahkan sektor perbankan untuk melakukan pemblokiran massal terhadap ribuan rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat terhadap data yang dihimpun dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Berdasarkan hasil pengawasan terbaru, terdapat sekitar 39.923 rekening yang kini telah diblokir karena terindikasi kuat digunakan sebagai sarana transaksi judi online. Angka ini menunjukkan tren peningkatan dibandingkan periode sebelumnya yang mencatat sebanyak 38.796 rekening.

Perang Melawan Judi Online dan Scam Keuangan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Langkah OJK tidak berhenti pada pemblokiran rekening semata. OJK kini tengah memperluas jangkauan pengawasan dengan menyasar identitas pemilik rekening. Melalui mekanisme enhanced due diligence (EDD), pihak perbankan diminta untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pihak-pihak yang telah teridentifikasi terlibat dalam perjudian daring. Hal ini dilakukan agar para pelaku tidak dapat dengan mudah membuka rekening baru untuk melanjutkan aktivitas ilegal mereka.

Selain isu judi online, OJK juga menyoroti ancaman serius dari maraknya kasus penipuan atau scam di sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, memaparkan data yang cukup mengejutkan. Hingga akhir Oktober 2026, total dana milik korban penipuan yang berhasil diblokir mencapai angka fantastis, yakni Rp967,5 miliar atau hampir menyentuh angka Rp1 triliun.

Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang telah beroperasi sejak November 2024, OJK telah menerima sebanyak 737.686 laporan pengaduan masyarakat. Dari laporan tersebut, terdapat 1.471.112 rekening yang telah diverifikasi, di mana 743.589 rekening di antaranya berhasil dibekukan untuk mencegah aliran dana lebih lanjut ke tangan pelaku kejahatan. Dari dana yang berhasil diblokir tersebut, sebanyak Rp208,9 miliar telah dikembalikan kepada para korban.

Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen, OJK juga menunjukkan ketegasannya terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang tidak patuh. Sepanjang tahun 2026, OJK telah melayangkan 150 peringatan tertulis, enam instruksi tertulis, hingga menjatuhkan sanksi kepada 44 PUJK. Selain itu, tercatat sebanyak 157 PUJK telah menunjukkan itikad baik dengan mengganti kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp84,34 miliar. Langkah masif ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam bertransaksi di sektor keuangan digital.

Related Post