Strategi Baru OJK Amankan Dana Ekspor

Author Image

Endang Wulansari

6 November 2026, 15:31 WIB

Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan komitmen penuh dalam mendukung implementasi kebijakan Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Langkah strategis ini diambil guna memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui optimalisasi pengelolaan dana hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Eliana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut positif rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait DHE SDA. Perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan relaksasi bagi para pelaku usaha serta memperluas jangkauan implementasi kebijakan di berbagai bank yang beroperasi di Indonesia.

Strategi Baru OJK Amankan Dana Ekspor
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"OJK memberikan dukungan penuh terhadap perluasan cakupan negara yang mendapatkan pengecualian. Selain itu, kami juga mendukung penambahan daftar bank penempatan DHE serta perluasan jenis badan usaha yang memenuhi syarat sebagai eksportir," ujar Dian dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (6/11/2026).

Dian menekankan bahwa perluasan kebijakan ini menjadi sangat krusial. Dengan aturan yang lebih fleksibel, diharapkan volume dana hasil ekspor yang ditempatkan dan dikelola di dalam sistem keuangan domestik akan meningkat secara signifikan. Hal ini sejalan dengan agenda strategis pemerintah untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional dari fluktuasi global.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, OJK telah melakukan pemantauan ketat terhadap escrow account atau rekening penampungan yang digunakan oleh para eksportir. Proses ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, terutama Bank Indonesia, guna memastikan pemeriksaan rekening penampungan berjalan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki OJK.

Sebagai bentuk dukungan nyata kepada sektor perbankan, OJK telah mengirimkan instruksi resmi kepada seluruh industri perbankan di tanah air. Perbankan didorong untuk menjalankan peran mereka dalam implementasi DHE SDA secara optimal, namun tetap wajib menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (prudential banking).

Salah satu poin penting dalam arahan OJK adalah pemberian fleksibilitas bagi bank dalam mengelola dana tersebut. Bank diperbolehkan memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai, selama dana tersebut tetap berada di dalam sistem keuangan Indonesia dengan persentase dan jangka waktu yang sesuai dengan regulasi.

Lebih lanjut, penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai berupa DHE SDA dapat dikategorikan sebagai aset berkualitas lancar. Selain itu, dana tersebut juga dapat dikecualikan dari Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), asalkan memenuhi seluruh persyaratan agunan tunai yang diatur dalam POJK Kualitas Aset dan POJK BMPK.

Meski memberikan kemudahan, OJK mengingatkan perbankan untuk tetap disiplin dalam aspek administrasi. Bank wajib memastikan bahwa penggunaan DHE SDA digunakan sebagai pengurang besaran retensi sebagaimana diatur dalam PP. Selain itu, kelengkapan dokumen dari pihak eksportir menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.

"Bank harus memastikan eksportir melampirkan bukti penggunaan dana serta surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran informasi tujuan penggunaan dana. Dokumen ini sangat penting sebagai dasar bagi bank dalam menjalankan fungsinya, sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas eksportir terhadap penggunaan dana mereka," pungkas Dian.

Related Post