close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.8 C
Jakarta
Sabtu, November 9, 2024

Menaker resmi meluncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

spot_img

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi meluncurkan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2024-2029 untuk mendukung kemajuan implementasi budaya K3 di Indonesia.

“Ini adalah suatu inisiasi yang didasarkan pada semangat untuk terus menjadikan K3 sebagai budaya agar K3 sebagai budaya mampu secara luas dan merata dilakukan secara nasional,” ujar Menaker Ida dalam acara peluncuran yang dipantau daring dari Jakarta, Kamis.

Ida mengatakan program itu diperlukan mengingat budaya K3 belum sepenuhnya meluas dan merata terimplementasi secara nasional. Hal itu dapat dilihat dari tren kenaikan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, menurut data BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:  Teh Pasir Canar, Harumnya Cianjur Selatan Menyapa Dunia

Hal itu dilihat dari jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada 2019 mencapai 182.835 kasus dan kemudian naik menjadi 221.740 klaim pada 2020 dan 234.370 klaim pada 2021. Sementara pada 2022, jumlahnya naik ke 297.725 klaim.

Sementara itu, hasil pencatatan pada semester I tahun 2023 jumlah kecelakaan kerja menurut jenis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 159.127 kasus dari Pekerja Penerima Upah, 7.845 kasus dari Pekerja Bukan Penerima Upah dan 1.363 kasus Pekerja Jasa Konstruksi. Sedangkan kategori Penyakit Akibat Kerja tercatat 91 kasus.

Baca juga:  Menparekraf Rancang Kebijakan Moratorium kawasan Sarbagita Bali

Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengamanatkan pentingnya budaya K3 dan kemudian diterapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 187 tahun 2006 tentang The Promotional Framework for Occupational Safety and Health lewat Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014.

Baca juga:  Engkle dan Ulin Barong Sekeloa Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Kota Bandung

“Yang kita lakukan memantapkan komitmen itu adalah dengan meluncurkan dokumen Program K3 Nasional Tahun 2024-2029,” jelas Ida.

Dokumen Program K3 Nasional itu merupakan tindak lanjut dari penyusunan profil K3 nasional oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker.

“Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa budaya K3 bisa kita lakukan secara sinergis, secara kolaboratif,” kata Ida Fauziyah.

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait