Baleendah, Jabarpos.id – Kemeriahan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79 di Kabupaten Bandung turut dirasakan oleh 840 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong. Mereka menerima remisi, dengan 10 di antaranya langsung dinyatakan bebas bersyarat.
Pemberian remisi ini dilakukan pada Sabtu (17/8/2024) di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
"Alhamdulillah, di Lapas Narkotika ini kita umumkan sebanyak 840 narapidana mendapatkan SK remisi. Remisinya bervariasi, dari satu bulan sampai enam bulan. Sebanyak 10 orang bebas langsung," ujar Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Gumilar Budi Rahayu, kepada Jabarpos.id.
Gumilar menjelaskan, 10 narapidana yang langsung bebas telah memasuki masa habis tahanan. Waktu tersebut telah dikurangi dengan waktu remisi yang mereka dapatkan. "Mereka bisa bebas karena masa hukumannya ketika dikurangi dengan remisi yang dia dapatkan sudah memenuhi waktunya, sehingga mereka bisa langsung bebas," jelasnya.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, yang turut hadir dalam acara ini, mengungkapkan rasa kagumnya atas jumlah narapidana yang menerima remisi. "Saya tadi kaget, ternyata ada 840 orang. Artinya ini kelihatan berhasil untuk melakukan pembinaan dari segi jumlah karena ini semua dapat remisi," ujar Dadang kepada Jabarpos.id.
Dadang menekankan pentingnya kesempatan ini bagi para narapidana untuk kembali ke jalan yang benar. Ia berharap mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan mandiri setelah keluar dari Lapas.
"Saya meminta para narapidana yang menerima remisi bebas bisa menjadi diri yang lebih baik. Kemudian yang terpenting adalah bisa memiliki usaha secara mandiri," pesan Dadang.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam membantu para mantan narapidana untuk kembali berintegrasi ke masyarakat. "Tentunya di sini ada beberapa pelatihan, baik itu pelatihan menjahit, pelatihan melukis, dan pelatihan sebagai. Ini bentuk skill dan tentunya sebagai pemerintah daerah kita harus dorong," ucap Dadang.
Dadang menegaskan bahwa pemerintah harus hadir secara langsung untuk membantu para narapidana dan mantan narapidana. "Kita ingin hidupnya sejahtera, tapi kondisi yang berbeda, maka melalui masa hukuman ini kita akan menambah dan kerja sama dengan Kalapas untuk bisa memberikan pelatihan-pelatihan. Sehingga bisa mandiri dan bisa kembali, baik untuk dirinya, baik untuk keluarga dan lingkungan," pungkasnya.