Bandung, Jabarpos.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat angka fantastis terkait perputaran uang judi online di Indonesia. Pada semester pertama tahun 2024, perputaran uang dari aktivitas judi daring ini mencapai angka Rp 174 triliun.
Data ini diungkap oleh PPATK dan menunjukkan skala besar aktivitas judi online di Indonesia. Angka ini tentu menjadi perhatian serius mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari judi online, mulai dari kerugian finansial hingga masalah sosial.
PPATK sendiri terus berupaya untuk menelusuri aliran dana dari judi online dan mengungkap jaringan di baliknya. Mereka juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, untuk memberantas aktivitas ilegal ini.
Berita Terkait:
- PPATK Ungkap Sederet Pola Transaksi Judi Online
- Jokowi Panggil Wamenkominfo Angga Raka, Prihatin soal Judi Online
- Spanduk Desak Jokowi Tangkap Bandar Judol Muncul di Jakarta
[Artikel ini ditulis ulang dari berita yang dipublikasikan di Jabarpos.id dengan gaya penulisan wartawan dan bebas plagiarisme]