Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar memberantas judi online dengan memblokir 6.400 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Langkah ini diambil untuk membatasi akses dan transaksi judi online yang semakin marak di masyarakat.
Jabarpos.id mengonfirmasi informasi ini dari sumber internal OJK, namun belum ada keterangan resmi terkait nama bank dan identitas pemilik rekening yang diblokir.
"Pemblokiran ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pembatasan akses terhadap transaksi judi online," ujar sumber tersebut.
OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
"Kami terus memantau dan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat," tambah sumber tersebut.
Pemblokiran rekening ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku judi online dan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial.