close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.4 C
Jakarta
Sabtu, Februari 15, 2025

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

spot_img

Bogor | Jabar Pos – Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi jenis Guflstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE. Masyarakat berbondong-bondrong mempertanyakan asal mula fasilitas tersebut.

Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta Kaesang Pangarep untuk membawa sejumlah bukti guna membuktikan bahwa pengunaan jet pribadi tersebut bukan bentuk gratifikasi. Ia turut mengatakan sejumlah bukti itu bisa berupa bukti transfer atau pembayaran.

Baca juga:  KPK Memastikan Tidak Ada Konflik Internal Terkait Hasil Klarifikasi Kaesang Pangarep

“Harapan kami sih, ketika melakukan deklarasi atau apa pun disertai bukti, misal, ‘oh enggak, saya bayar sendiri, ini lho bukti trasnfernya’ jadi jelas dong. Tidak sekadar deklarasi, tapi juga bukti agar masyarakat yang ramai mempertanyakan jadi tercerahkan” ujar Alex pada Jumat, (30/08) di Gedung Merah Putih KPK.

Kaesang dipersilakan untuk memberikan keterangan kepada publik terkait dengan penyewaan jet pribadi yang ramai dibicarakan belakangan ini, sebelum dipanggil olek KPK untuk klarifikasi. KPK turut menjelaskan, Kaesang bisa berurusan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan apabila pengunaan jet pribadi tersebut merupakan bagian dari bisnis atau fasilitas dari perusahaan.

Baca juga:  PDIP dan Demokrat Resmi Usung Dandan-Dadan di Pilwalkot Bandung

“Apabila itu fasilitas yang diberikan oleh perusahaan, maka itu adalah bagian dari penghasilan. Biar menjadi urusannya Kementrian Keuangan dalam hal ini dari Direktorat Jenderal Pajak,” tuturnya.

Alex mengatakan, ketika nanti ada laporan pajak, bisa diperiksa ada atau tidaknya penghasilan berupa fasilitas tersebut.

“Jadi tidak selesai di KPK, ketika itu bagian dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan, itu menjadi penghasilan buat yang bersangkutan. Dan, itu pasti teman-teman Ditjen Pajak yang akan menindaklanjuti,” pungkasnya.

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...

Aktivis 98 Laporkan Hilangnya Kaesang Pangarep ke Polda Metro Jaya

Jakarta | Jabar Pos - Hilangnya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Aktivis 98 karena keberadaannya yang tidak diketahui. Antonius Danar,...
Berita terbaru
Berita Terkait