Jakarta | Jabar Pos – Novel Baswedan, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, pemanggilan KPK terhadap Kaesang guna klarifikasi terkait dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi hanyalah sekadar formalitas.
Novel mengatakan, apabila KPK benar-benar serius mengusut dugaan gratifikasi itu, seharusnya melalukan pendalaman penyelidikan dan dilakukan secara tertutup.
“Oleh sebab itu mestinya KPK melakukan pendalaman dalam koridor penyelidikan dan dilakukan secara tertutup,” kata Novel Baswedan.
“Bila proses klarifikasi yang dikatakan oleh Pimpinan KPK (Alexander Marwata) itu dilakukan, saya kira hasilnya kita pasti sudah bisa duga. Formalitas,” imbuhnya.
Lantaran, Kaesang bukan merupakan Penyelenggara Negara. Kaitannya dalam hal ini, Penyelenggara Negara adalah, Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo.
“Bila melihat kasus ini, tentu baru bisa menjadi wewenang KPK jika dapat dikaitkan dengan keluarganya, yang Penyelenggara Negara,” ucapnya.
“Karena memang tidak pernah dilakukan konfirmasi Direktur Gratifikasi, kepada orang yang bukan Penyelenggara Negara,” jelas Novel Baswedan.
“Itu di luar tugas pokok dan kewajibannya. Sedangkan dalam perundang-undangan, yang punya kewajiban laporan gratifikasi adalah Penyeleranggara Negara. Aneh saja sih.” pungkasnya.