Bekasi | Jabar Pos – Seorang pria mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) saat mengurus pajak di Samsat Bekasi. Lalu, dugaan pungli tersebut diunggah olehnya di akun media sosial hingga viral.
Ia mengungkapkan, ditawari proses pengurusan cepat dengan bayaran Rp 550 ribu saat mengurus balik nama kendaraan. Lebih lanjut, oknum Petugas itu sampai dua kali menawarinya ‘proses cepat’ dan dia menolaknya.
Kemudian, ia mengadukan pungli tersebut kepada Petugas lain. Namun, saat mengadukan dugaan pungli itu, pria tersebut mengaku malah dibawa ke sebuah ruangan dan diinterogasi.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, Propam Polda Metro Jaya bertindak menyelidiki dugaan tersebut. Oknum yang diduga terlibat, saat ini sedang diproses oleh Propam.
“Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bid Propam, jadi ini akan ditangani. (Terduga) Aipda P,” kata Kombes Ade Ary, Kamis, (12/9/2024).
Ade Ary menginstruksikan jajaran, agar senantiasa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga meminta masyarakat melapor jika ada kasus yang melibatkan Anggota Kepolisian. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, akan melakukan audit internal menyoal kasus yang ada.
“Bapak Kapolda Metro Jaya, senantiasa mengingatkan semua jajaran untuk meningkatkan dan memberi layanan terbaik kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kami ada dan siaga 24 jam, silakan menghubungi apabila membutuhkan bantuan polisi,” tutur Kombes Ade Ary.
“Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum petugas kepolisian itu dapat membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Jalurnya ada di SPKT kalau ada dugaan pidana, terus ada di Propam kalau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, dipersilakan dan itu akan ditangani,” pungkasnya. (far)