close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.3 C
Jakarta
Senin, Oktober 7, 2024

Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Propam Polda Metro Jaya Bertindak

spot_img

Bekasi | Jabar Pos – Seorang pria mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) saat mengurus pajak di Samsat Bekasi. Lalu, dugaan pungli tersebut diunggah olehnya di akun media sosial hingga viral.

Ia mengungkapkan, ditawari proses pengurusan cepat dengan bayaran Rp 550 ribu saat mengurus balik nama kendaraan. Lebih lanjut, oknum Petugas itu sampai dua kali menawarinya ‘proses cepat’ dan dia menolaknya.

Kemudian, ia mengadukan pungli tersebut kepada Petugas lain. Namun, saat mengadukan dugaan pungli itu, pria tersebut mengaku malah dibawa ke sebuah ruangan dan diinterogasi.

Baca juga:  Clandestine Laboratory di Bekasi, 105 Kg Tembakau Sintetis Berhasil Diamankan

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, Propam Polda Metro Jaya bertindak menyelidiki dugaan tersebut. Oknum yang diduga terlibat, saat ini sedang diproses oleh Propam.

“Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bid Propam, jadi ini akan ditangani. (Terduga) Aipda P,” kata Kombes Ade Ary, Kamis, (12/9/2024).

Baca juga:  Dramatis! Polisi Los Angeles Kejar Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan

Ade Ary menginstruksikan jajaran, agar senantiasa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga meminta masyarakat melapor jika ada kasus yang melibatkan Anggota Kepolisian. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, akan melakukan audit internal menyoal kasus yang ada.

“Bapak Kapolda Metro Jaya, senantiasa mengingatkan semua jajaran untuk meningkatkan dan memberi layanan terbaik kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kami ada dan siaga 24 jam, silakan menghubungi apabila membutuhkan bantuan polisi,” tutur Kombes Ade Ary.

Baca juga:  Bos Perusahaan Animasi Yang Diduga Eksploitasi Pegawai, Diburu Polisi

“Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum petugas kepolisian itu dapat membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Jalurnya ada di SPKT kalau ada dugaan pidana, terus ada di Propam kalau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, dipersilakan dan itu akan ditangani,” pungkasnya. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Aktivis 98 Laporkan Hilangnya Kaesang Pangarep ke Polda Metro Jaya

Jakarta | Jabar Pos - Hilangnya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Aktivis 98 karena keberadaannya yang tidak diketahui. Antonius Danar,...
Berita terbaru
Berita Terkait