Jakarta | Jabar Pos – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara aklamasi mendukung resolusi yang menyerukan penghentian pendudukan Israel di Wilayah Palestina.
Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan, bahwa Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina.
“Indonesia siap mendukung implementasi Resolusi dan tegaskan Solusi Dua Negara untuk tercapainya perdamaian yang adil, abadi dan komprehensif di Timur Tengah,” tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataannya di laman X resmi @Kemlu_RI pada Kamis, (19/92024).
Sebelumnya pada Rabu, (18/9/2024) Majelis Umum PBB secara aklamasi mendukung resolusi yang menyerukan penghentian pendudukan Israel yang “melanggar hukum” dalam waktu 12 bulan. Menyerukan Israel untuk mematuhi hukum internasional dan menarik pasukan militernya, segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru, mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki, dan membongkar sebagian tembok pemisah yang dibangunnya di dalam Tepi Barat yang diduduki.
Resolusi yang diajukan oleh Palestina ini, didukung oleh 124 negara anggota PBB, sementara 14 negara menentang dan 43 negara abstain.
Resolusi itu mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional dan menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.
Sementara itu, Uni Eropa (EU) menegaskan komitmen mereka yang tidak berubah pada perbatasan tahun 1967. Perbatasan Palestina pada 1967 adalah perbatasan yang diakui secara internasional, yang meliputi Jalur Gaza, Yerusalem Timur dan Tepi Barat. (far)