Bank di Bekasi Tiba Tiba Tutup OJK Ungkap Alasannya

Author Image

Endang Wulansari

23 Agustus 2026, 21:04 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha sebuah bank yang berlokasi di Bekasi. Bank tersebut adalah PT BPR Citra Bersada Abadi. Keputusan ini, seperti dilaporkan jabarpos.id, merupakan bagian dari tindakan pengawasan ketat OJK untuk menjaga stabilitas sektor perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Pencabutan izin ini berlaku efektif sejak 19 Agustus 2026, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. BPR yang kini tak lagi beroperasi ini beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Bank di Bekasi Tiba Tiba Tutup OJK Ungkap Alasannya
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk "terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat." Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Minggu (23/8/2026).

Kronologi pencabutan izin ini bermula pada 6 Agustus 2025, ketika OJK menempatkan PT BPR Citra Bersada Abadi dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Status ini diberikan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) BPR tersebut berada di bawah ketentuan, yakni hanya 2,98%, serta Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir yang hanya 3,59%, atau kurang dari ambang batas 5%.

Meskipun telah diberi waktu yang cukup untuk melakukan penyehatan, baik Pengurus maupun Pemegang Saham BPR tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK. Akibatnya, pada 5 Agustus 2026, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian turut campur tangan. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026, LPS memutuskan untuk menangani bank tersebut melalui proses likuidasi. Selanjutnya, LPS secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi," tambah Edwin Nurhadi.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan nasabah dan memulai proses likuidasi. Proses ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi untuk tetap tenang. Dana masyarakat yang tersimpan di BPR tersebut dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga nasabah tidak perlu khawatir berlebihan.

Related Post