Tangerang | Jabar Pos – AH (50) Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, diringkus Polisi. AH diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang menuturkan, AH ditangkap pada Senin, (16/9/2024). Ditangkap di Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak. Dan saat ini, AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kades periode 2013-2019 ini diduga telah menyelewengkan dana APBDes pada 2018 untuk kepentingan pribadinya.
“Selanjutnya tersangka AH dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tuturnya kepada wartawan. Jumat, (27/9/2024).
“Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gembong, tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk, dan bayar utang,” imbuhnya.
Dugaan korupsi mulai terkuak setelah Polisi mendapati informasi dari masyarakat. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan oleh Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang dipimpin Iptu Bima Praelja, Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang.
Dari penyelidikan terungkap bahwa, modus yang digunakan tersangka AH yakni, membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan bon/nota pembelanjaan palsu. Dan juga, membuat setoran sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) fiktif, dan mark up laporan.
“Juga tidak merealisasikan pekerjaan yang berakibat ada pengurangan volume dan sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563,- Dari Penarikan Rp. 2.447.822.694,” kata Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.
Tersangka AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (far)