close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32 C
Jakarta
Sabtu, Oktober 5, 2024

Polisi Ringkus Mantan Kades Tangerang Korupsi Dana Desa 1,3 M

spot_img

Tangerang | Jabar Pos – AH (50) Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, diringkus Polisi. AH diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang menuturkan, AH ditangkap pada Senin, (16/9/2024). Ditangkap di Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak. Dan saat ini, AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kades periode 2013-2019 ini diduga telah menyelewengkan dana APBDes pada 2018 untuk kepentingan pribadinya.

Baca juga:  Enam Napi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Keroyok Tahanan Baru

“Selanjutnya tersangka AH dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tuturnya kepada wartawan. Jumat, (27/9/2024).

“Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gembong, tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk, dan bayar utang,” imbuhnya.

Dugaan korupsi mulai terkuak setelah Polisi mendapati informasi dari masyarakat. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan oleh Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang dipimpin Iptu Bima Praelja, Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang.

Baca juga:  Stadion Jalak Harupat Rusak Usai Pertandingan Persib, Pemkab Bandung Minta Tanggung Jawab Bersama

Dari penyelidikan terungkap bahwa, modus yang digunakan tersangka AH yakni, membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan bon/nota pembelanjaan palsu. Dan juga, membuat setoran sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) fiktif, dan mark up laporan.

“Juga tidak merealisasikan pekerjaan yang berakibat ada pengurangan volume dan sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563,- Dari Penarikan Rp. 2.447.822.694,” kata Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.

Baca juga:  Klopp Tegas Tolak Tawaran Latih Timnas Inggris: "Kehilangan Muka Terbesar!"

Tersangka AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Aktivis 98 Laporkan Hilangnya Kaesang Pangarep ke Polda Metro Jaya

Jakarta | Jabar Pos - Hilangnya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Aktivis 98 karena keberadaannya yang tidak diketahui. Antonius Danar,...
Berita terbaru
Berita Terkait