close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.6 C
Jakarta
Selasa, Februari 11, 2025

Polemik Pembubaran Diskusi Diaspora, Refly Harun: Konspirasi Persaingan Elite atau Pengalihan Isu Fufufafa?

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara menilai pembubaran Diskusi Diaspora yang dihelat oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, bukan kejadian pidana biasa, bahkan terindikasi sudah terencana.

“Bayangkan, orang mau berdiskusi di tempat tertutup, tetapi mau dibubarkan. Orang unjuk rasa saja tidak boleh dibubarkan, apalagi ini di tempat tertutup. Sangat memprihatinkan. Karena itu tidak heran muncul spekulasi bahwa ini sudah direncanakan,” kata Refly Harun dalam siaran di laman YouTube (1/10/2024).

Refly Harun sendiri hadir dalam Diskusi Diaspora FTA itu sebagai salah satu pembicara. Dalam video yang viral, akademisi kelahiran Palembang itu tidak ikut-ikutan emosional saat kelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) merangsek masuk, membubarkan acara, melakukan perusakan dan penganiayaan.

Baca juga:  Delapan Partai Non Parlemen Dukung Herman-Ibang di Pilkada Cianjur

“Jadi, ketika mereka menggeruduk saya sengaja diam. Kenapa diam? Ya, saya bukan orang yang ingin beradu fisik, karena saya menghormati hukum, hak-hak saya itu saya tahu,” ungkap Refly Harun.

Aksi premanisme itu dikoordinir oleh pria berambut kuncir berinisial FEK yang belakangan viral dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dikatakan oleh FEK, bahwa tindakan mereka merupakan perintah langsung dari atasan.

Baca juga:  Pasutri Pembuang Bayi di Sukabumi Ditangkap, Motifnya Tak Ingin Menanggung Aib

“Ya, tetapi, katanya sudah perintah langsung, kita tidak tahu perintah langsung siapa?” ucapnya.

Refly Harun turut menyebutkan, beberapa koleganya yang hadir dalam diskusi tersebut, konon sempat berkoordinasi dengan petinggi-petinggi Negara. Namun, ia tidak tahu pasti apa tanggapan mereka.

“Ada konspirasi yang mengatakan ini persaingan si A si B, persaingan Elite dan sebagainya, tetapi bisa jadi juga, pengalihan isu Fufufafa. Agar kemudian tekanan terhadap Fufufafa berkurang,” tukas Refly Harun.

Baca juga:  Hambalang Retreat, Pesan Prabowo Subianto Kepada Calon Menteri Kabinet

“Jangan lupa, ya, Fufufafa kalau dituntut, itu bisa tidak dilantik sebagai Wakil Presiden, karena tidak lagi memenuhi syarat, melakukan perbuatan tercela. Mulai lima, sepuluh tahun yang lalu, sampai sekarang. Yaitu tidak mengakui bahwa itu akun miliknya,” imbuhnya.

Fufufafa merupakan akun Kaskus yang menurut Roy Suryo, Pakar Telematika, akun tersebut 99,9 persen adalah milik Gibran.

“Bahkan, orang yang mengatakan 99,9 persen (Roy Suryo), itu dilaporkan ke Polisi. Ini kan aneh sekali,” pungkas Refly Harun. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait