close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Jakarta
Sabtu, Januari 24, 2026

Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Mantan Direktur Operasional PT Timah, Alwin Albar, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis Rabu (30/10).

Pada sidang tersebut, Alwin dimintai keterangan mengapa PT Timah melibatkan masyarakat dalam aktivitas pertambangan rakyat dan menggandeng smelter swasta untuk mengolah bijih timah.

Padahal, pertambangan dilakukan di area yang masih masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.

Alwin menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa ada sejumlah area tambang yang tak digarap sendiri oleh PT Timah.

Yang pertama masalah kepemilikan lahan dan kedua adalah masalah efisiensi.

Dalam urusan lahan, Alwin mengatakan ada area-area yang secara status kepemilikan lahan berada di bawah kepemilikan masyarakat secara sah meski masuk dalam wilayah IUP PT Timah.

Agar pertambangan di area tersebut bisa dilakukan, PT Timah harus terlebih dahulu membebaskan lahan dari masyarakat agar memenuhi prinsip Clear and Clear (CnC).

Saat ditanya, mengapa PT Timah tidak membebaskan saja lahan tersebut dari masyarakat. Alwin mengatakan belum tentu masyarakat mau menjual tanahnya, “Masalahnya, masyarakat mau jual tanahnya tidak? Kan mereka belum tentu mau jual,” tutur dia.

PT Timah dengan melakukan kemitraan kepada masyarakat pemilik lahan untuk melakukan pertambangan.

Setelah itu, muncul kebijakan agar kerja sama dengan penambang rakyat dilakukan lewat badan hukum berbentuk CV dengan pola kemitraan. CV didirikan oleh masyarakat pemilik lahan yang berada di wilayah IUP PT Timah.

Lewat pola ini, tercipta ekosistem yang lebih tertata agar timah yang ditambang oleh masyarakat di wilayah IUP PT Timah tidak diperdagangkan secara ilegal.

Alwin menceritakan alasan mengapa PT Timah kala itu menggandeng smelter swasta dalam memproses bijih timah yang diproduksi penambang rakyat.

“Karena biaya pengolahannya lebih murah,” sebut dia.

Pernyataan Alwin sejalan dengan keterangan saksi dalam beberapa persidangan sebelumnya.

Alwin menegaskan, seluruh aktivitas dan keputusan bisnis yang diambil direksi serta pejabat PT Timah kala itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dalam pengawasan lembaga berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Intinya waktu tahun 2022 itu, semua temuan sudah sesuai kecuali ada 3 piutang PT Timah dan anak usaha, selebihnya sudah sesuai dengan rekomendasi BPK,” imbuh dia. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...
Berita terbaru
Berita Terkait