close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.6 C
Jakarta
Sabtu, Januari 18, 2025

Joki Jalur Puncak Yang Memeras Wisatawan Mengakui Salah dan Meminta Maaf

spot_img

Bogor | Jabar Pos – Cecep Nolidin (CN) alias Bokep menjadi viral di media sosial beberapa hari terakhir ini, lantaran dia mematok harga Rp850 ribu kepada wisatawan.

Pria asal Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor ini mendadak tenar karena ketahuan melakukan pungli terhadap wisatawan di SPBU Tugu Selatan, Cisarua.

Awalnya pada hari Kamis (19/12) CN menawarkan jasanya kepada korban sebagai penunjuk jalan alternatif, setelah sampai di lokasi tujuan, terjadi perdebatan antara CN dan korban. Karena CN menolak pembayaran yang awalnya sebesar Rp150 ribu hingga akhirnya dia meminta tambahan Rp850 ribu.

Baca juga:  Prabowo Subianto Disebut Akan Pecah Kemenko Polhukam Menjadi Dua Instansi Terpisah

Korban yang secara diam-diam merekam aksi CN saat mencoba memerasnya. Melalui akun Tiktok milik korban @bylibra yang merupakan seorang mahasiswi kemudian memviralkan kejadian tersebut.

Kapolsek Cisarua Bogor, Kompol Eddy Santosa menjelaskan, “Sesampainya di tempat tujuan, diberikan uang Rp150 ribu, tapi yang memberikan jasa tersebut menolak dan meminta lebih. Akhirnya terjadilah perdebatan, dan korban tersebut akhirnya memberikan lagi uang
Rp100 ribu sehingga uang yang diberikan
Rp250 ribu.”

Baca juga:  Terkait 7 Jasad di Kali Bekasi, Kompolnas Pastikan Tak Ada Tembakan Peringatan Yang Dilepaskan Tim Patroli

CN menyampaikan permintaan maafnya setelah ditangkap polisi pada Minggu (22/12).

“Memohon maaf sebesar-besarnya kepada
wisatawan dan masyarakat Puncak khususnya kepada pemilik akun TikTok bylibra atas video viral saya meminta uang sebesar Rp850 ribu jasa pengantaran menuju pom bensin tugu,” ujar Cecep sambil menunduk.

Korban yang mengetahui penangkapan CN juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus yang cepat.

“Saya dan teman-teman saya mengucapkan terima kasih terutama kepada pihak kepolisian
Polsek Cisarua dan Polsek Megamendung, Polres Bogor yang telah menindaklanjuti kasus ini dengan cepat,” ujarnya.

Baca juga:  Pelaku Penikaman Wanita di Garut Ditangkap, Motif Diduga Hubungan Spesial

Setelah korban menyatakan telah memaafkan pelaku, pihak kepolisian pun membebaskan CN dari tahanan Polsek Cisarua.

“Sudah diperbolehkan pulang, kalau ditahan lama-lama kita melanggar hukum nantinya,” ujar Kompol Eddy.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian mengimbau kepada semua masyarakat bogor agar tidak ada lagi joki-joki yang merugikan wisatawan di jalur Puncak Bogor. Kejadian yang menimpa CN diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku maupun para joki lainnya. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait