jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan perbankan menanggung sebagian risiko kredit hingga 25%. Kebijakan ini tertuang dalam POJK 11/2025 dan diambil sebagai respons atas membengkaknya klaim asuransi kredit belakangan ini.
Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan klaim asuransi kredit melonjak tajam, mencapai Rp 3,59 triliun pada kuartal I-2025. Angka ini meningkat 8,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, pendapatan premi asuransi umum dari lini usaha asuransi kredit hanya tumbuh tipis 0,3% menjadi Rp 3,98 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa ketentuan risk sharing dalam POJK 11/2025 bertujuan untuk menjaga prinsip kehati-hatian dan mendorong praktik penjaminan yang sehat. Dengan aturan ini, lembaga penjaminan menanggung maksimal 75% dari risiko kredit, sementara pemberi kredit tetap wajib menanggung minimal 25%.
Ogi menambahkan, pembagian risiko ini penting untuk memastikan lembaga pemberi kredit tetap menjalankan analisis kelayakan debitur secara memadai, serta menjaga akuntabilitas dan kualitas penyaluran kredit. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan bisnis lembaga penjaminan dan sejalan dengan praktik manajemen risiko yang berlaku secara internasional.




