close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.6 C
Jakarta
Selasa, Februari 10, 2026

Ngeri! Setiap Hari, Uang Warga RI Raib Puluhan Triliun Rupiah Akibat Penipuan

spot_img

Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta mencengangkan terkait kejahatan penipuan (scam) di Indonesia. Kerugian yang dialami masyarakat akibat penipuan daring mencapai angka fantastis, yakni Rp9,1 triliun hingga 14 Januari 2026.

Jumlah tersebut berasal dari 432.637 laporan pengaduan yang diterima Indonesia Anti Scam Center (IASC). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil memblokir lebih dari 397.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan.

Baca juga:  Bank Jakarta Resmi Mendunia
Ngeri! Setiap Hari, Uang Warga RI Raib Puluhan Triliun Rupiah Akibat Penipuan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/1/2026) lalu, seperti dikutip jabarpos.id.

Sebaran laporan penipuan tertinggi berasal dari Pulau Jawa, dengan lebih dari 303.000 laporan. Modus penipuan yang dilaporkan pun beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja daring, panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan kerja, hingga penipuan berkedok hadiah.

Baca juga:  Rekor Tertinggi! Emas Tembus Rp 2 Juta, Pilih Digital atau Fisik?

OJK mengakui bahwa penanganan kasus penipuan ini menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari, jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain. Selain itu, sebagian besar laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian, padahal dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dalam waktu kurang dari 1 jam.

Baca juga:  BUMN Sawit Ini Targetkan Setor Triliunan Rupiah ke Danantara, Tapi Ada Syaratnya!

Pola pelarian dana juga semakin kompleks, tidak hanya berputar di sektor perbankan, tetapi juga dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital, seperti dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan lintas sektor.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...
Berita terbaru
Berita Terkait