Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta mencengangkan terkait kejahatan penipuan (scam) di Indonesia. Kerugian yang dialami masyarakat akibat penipuan daring mencapai angka fantastis, yakni Rp9,1 triliun hingga 14 Januari 2026.
Jumlah tersebut berasal dari 432.637 laporan pengaduan yang diterima Indonesia Anti Scam Center (IASC). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil memblokir lebih dari 397.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan.

"Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/1/2026) lalu, seperti dikutip jabarpos.id.
Sebaran laporan penipuan tertinggi berasal dari Pulau Jawa, dengan lebih dari 303.000 laporan. Modus penipuan yang dilaporkan pun beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja daring, panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan kerja, hingga penipuan berkedok hadiah.
OJK mengakui bahwa penanganan kasus penipuan ini menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari, jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain. Selain itu, sebagian besar laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian, padahal dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dalam waktu kurang dari 1 jam.
Pola pelarian dana juga semakin kompleks, tidak hanya berputar di sektor perbankan, tetapi juga dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital, seperti dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan lintas sektor.





