Jabarpos.id, Jakarta – Dua emiten pendatang baru di pasar modal, PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) dan PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), sempat mencuri perhatian investor. Keduanya kompak mencetak rekor Auto Reject Atas (ARA) selama beberapa hari setelah Initial Public Offering (IPO). Namun, nasib keduanya kini berbeda, memunculkan pertanyaan besar di benak pelaku pasar.
Setelah sempat dihentikan sementara perdagangannya, saham COIN justru terkena suspensi, sementara CDIA terus melaju kencang tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan spekulasi, mengapa saham CDIA, yang terafiliasi dengan Prajogo Pangestu, bisa lolos dari suspensi padahal memiliki rekam jejak yang mirip dengan COIN?

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa Bursa memiliki pertimbangan matang dalam melakukan pengawasan, termasuk suspensi saham. Faktor-faktor seperti fluktuasi harga, order, volume, pola transaksi, dan informasi material yang relevan menjadi dasar pengambilan keputusan.
"Tindakan ini sebagai upaya melindungi investor, memberikan sinyal jika ada pergerakan harga atau pola transaksi yang tidak biasa, sehingga investor dapat mempertimbangkan kembali keputusan investasinya," ujar Nyoman kepada jabarpos.id.
Baik COIN maupun CDIA sebenarnya sudah masuk dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus dan diperdagangkan melalui transaksi periodic FCA. Namun, setelah suspensi COIN dibuka kembali, saham tersebut ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus selama 7 hari bursa sesuai peraturan yang berlaku.
Pada hari pertama FCA, harga saham COIN terkoreksi cukup dalam. Sementara itu, CDIA terus melaju dengan kenaikan signifikan sejak IPO. Setelah dua hari suspensi, CDIA akan kembali diperdagangkan dengan mekanisme FCA.





